Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Barang kena pajak dan jasa kena pajak
Barang kena pajak dan jasa kena pajak
Pagi rekan ortax
Izin bertanya
Maksud dari harus diisi jelas barang kena pajak dan jasa kena pajak itu apa ya?
Jelas sesuai pekerjaannya atau jelas dari dasar kita membuat FP (bukti transaksi)?
Viewing 1 of 1 replies