• Barang Handcarry

     Liliana updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Liliana

    Member
    29 January 2010 at 3:29 pm

    Barang yang dititipkan kepada karyawan yang kebetulan pulang dari luar negeri ke Indonesia, dimana barang tersebut untuk diperjual belikan oleh perusahaan dengan menggunakan faktur pajak stadard. Apakah atas barang tersebut terutang bea-bea?

  • Liliana

    Member
    29 January 2010 at 3:29 pm
  • phoska

    Member
    30 January 2010 at 5:07 pm
    Originaly posted by Liliana:

    Barang yang dititipkan kepada karyawan yang kebetulan pulang dari luar negeri ke Indonesia, dimana barang tersebut untuk diperjual belikan oleh perusahaan dengan menggunakan faktur pajak stadard. Apakah atas barang tersebut terutang bea-bea?

    Kalau barang titipan tersebut jumlahnya tidak banyak dan dapat dikategorikan sebagai barang "bawaan", seperti orang melancong ke luar negeri dan sekembalinya ke Indonesia membawa barang-barang "bawaan" berupa souvenir atau sejenisnya, tentu tidak dikenakan bea-bea dan pajak-pajak. Namun kalau Petugas Bea Cukai (Custom) mengidentifikasi dan dianggap barang yang dibawa diluar kewajaran sebagai barang "bawaan", maka Petugas Bea Cukai akan mengenakan Bea Masuk, PPN Impor, PPn BM (jika termasuk barang mewah) dan PPh Ps. 22, selain mungkin denda-denda lainnya, atau dapat juga dilakukan"penyitaan" jika melanggar undang undang tentang larangan memasukkan barang-barang tertentu, atau dianggap barang selundupan yang dapat dikenai pasal pidana, semua tergantung fakta-fakta yang ditemukan.
    Jika barang tersebut untuk diperjual-belikan, sebaiknya masuk melalui jalur yang benar, sebagai barang impor. Apalagi dijelaskan barang tersebut dijual dan perusahaan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, tentunya diperlukan Bukti Pembelian dan karena barang tersebut dibeli dari luar negeri, tentunya akan ditanya oleh Fiskus (Petugas Pemeriksaan Pajak), mana dokumen-dokumen impor, bea dan pajak-pajak yang terkait ?

  • lisa19

    Member
    30 January 2010 at 5:16 pm

    Wah mantap sekali rekan Phoska,.sependapatlah,he..he..

  • Albert

    Member
    30 January 2010 at 7:33 pm

    biasanya barang bawaan itu ada limitnya, kalau banyak ya disita.

  • Liliana

    Member
    1 February 2010 at 1:27 pm

    Barang tersebut nilainya dibawah 10 juta dan atas penbayarannya kami lakukan transfer ke luar negeri sesuai dengan nilai invoice yang ditagihkan dari supplier kami disana. Barang tersebut kami titipkan kepada karyawan yang pulang ke Indonesia karena kebutuhan yang mendesak dan memang barang tersebut memungkinkan untuk sekalian dibawa

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now