Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Barang export yang diinapkan
Barang export yang diinapkan
Salam Rekan Ortax,
Kami mendapatkan tagihan atas barang export yg diinapkan oleh forwarder kami. Di invoice tertulis "Overtime Charges" , apakah dikenakan potongan pph 23?
Terimakasih
tidak ada
Apakah ada peraturannya yang menyebutkannya? Mohon pencerahan
- Originaly posted by meliavika:
Apakah ada peraturannya yang menyebutkannya? Mohon pencerahan
Originaly posted by meliavika:Di invoice tertulis "Overtime Charges" ,
seperti in kan, barang ini diinapkan karena suatu hal masih menunggu untuk dinaikkan ke kapal? kalo di PMK 244/2008 dan Pasal 23 UU PPh tidak ada.
Memang rada ribet jika terima tagihan dari forwarder.
Harus diliat satu per satu rincian tagihannya untuk jasa- jasa apa aja.
ada jasa yg dipotong , ada jasa yg tidak dipotong.