Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bantuan dana pendidikan
- Originaly posted by Nafad:
tambahan rekan, sebenarnya ini disebut beasiswa juga kurang tepat, sebenarnya adalah bantuan dari perusahaan kepada keluarga (anak) karyawan pada saat tahun ajaran baru untuk membayar uang pangkal sekolah.
dan juga kalau ada anak karyawan yang berprestasi, maka akan mendapat semacam insentif dari perusahaan.
kalau begini bagaimana rekan2?Pasal 2 PMK 246/2008 dan belum diubah
Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
- Originaly posted by williamjoseph679:
Jadi saya nangkapnya begini rekan, hubungan keluarga sedarah merupakan tambahan dari ketentuan hub istimewa sebelumnya..
kalo saya nangkapnya gini, hap hap…
karena ini menyangkut pribadi, maka hubungan istimewa yang bersifat pribadi itulah yang dikenakan..
kesimpulan ini benar gak : kl dberikan kpd anak karyawan yg bkn pengurus boleh, tdk terutang pph 21 & boleh dibiayakan?
- Originaly posted by Nafad:
kesimpulan ini benar gak : kl dberikan kpd anak karyawan yg bkn pengurus boleh, tdk terutang pph 21 & boleh dibiayakan?
boleh saja