Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bantu aku donk…… please!!

  • bantu aku donk…… please!!

     narko updated 15 years, 5 months ago 3 Members · 8 Posts
  • narko

    Member
    19 January 2009 at 11:51 am
  • narko

    Member
    19 January 2009 at 11:51 am

    Buat temn / kaka yg punya PErda no.8 tahun 2003…. tentang pajak restoran …

    ada yang punya..ngak…? aku lagi tugas skripsi…….tp ini perda gak ada yang versi

    lengkap… di Internet ……? ada yang bisa bantu…….

    Thanks……. Forum Ortax….

  • gussinyo

    Member
    19 January 2009 at 12:41 pm

    wah perda itu masing2 daerah pak.. entah itu daerah provinsi atau kab/kota
    susah kalau nyari di database nasional…
    mendhing minta ke pemdanya….

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 1:22 pm

    apakah ini yg dimaksut ?
    Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta – Rangkuman Peraturan Pajak / Perpajakan Pemerintah Daerah / Pemda
    Sun, 04/03/2007 – 1:12pm — godam64
    Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran
    Wilayah Provinsi DKI Jakarta

    Objek Pajak Restoran :
    Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.

    Pengecualian Objek Pajak Restoran :
    – Usaha jasa boga atau katering / ketering yang merupakan objek pajak pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001.
    – Pelayanan restoran atau rumah makan yang satu manajemen dengan hotel.
    – Restoran atau rumah makan yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah 30 juta rupiah pertahun (tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi melalui keputusan gubernur.

    Subjek Pajak Restoran :
    Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran.

    Wajib Pajak Restoran (WP) :
    Pengusaha restoran

    Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) :
    Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

    Tarif Pajak Restoran :
    10% (sepuluh persen)

    Masa Pajak Restoran :
    1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur

    Saat Terutang Pajak Restoran :
    Di saat terjadinya pembayaran ke pengusaha restoran atas pelayanan restoran termasuk yang dibayar di muka / down payment.

    Sistem Pajak Restoran :
    Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membayar pajak yang terutang sendiri.

    Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Restoran :
    SK Gubernur No. 63 Tahun 1999

    Rumah makan dan restoran yang dimaksud meliputi cafe, bar, take away, delivery, dan lain sebagainya.

    Bon atau Bill Transaksi Pembayaran :
    – Setiap bentuk transaksi restoran atau rumah makan diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur.
    – Setiap bon / bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukan secara tertulis ke kepala dinas pendapatan daerah.
    – Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi / legalisasi adalah sebesar 2% perbulan dari dasar pengenaan pajak / dpp.
    – Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan bon atau bill dikenakan sanksi sebesar 2 % perbulan dari dpp.

  • narko

    Member
    19 January 2009 at 1:40 pm

    Oh…. Iya…. Lupa yang di butuhin perda untuk jakarta Bpk.gussinyo

  • narko

    Member
    19 January 2009 at 1:42 pm

    ia bener… tp maaf, Bpk Koostadi…. Apa Punya yang perda beserta pasalnya…..

    Terima kasih….

  • Koostadi S

    Member
    19 January 2009 at 1:48 pm

    coba masuk ke website nya DKI barangkali ada

  • narko

    Member
    19 January 2009 at 3:21 pm

    Terima kasih……..semua dah comment…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now