Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM bank salah input kode map

  • bank salah input kode map

     ekayanto updated 9 years, 10 months ago 6 Members · 37 Posts
  • CNGMARINE

    Member
    13 June 2014 at 5:39 pm

    coba dibikin lebih bayar dulu, dengan revisi faktur pajak. (komunikasi customer yang bisa diajak asyik) nanti di pembetulan tingal bikin faktur pajak penganti dengan menyesuaikan DPP nya sesuai kontrak/transaksi. jadi hutang PPN sesuai yang dibayar SSP yg salah kode map katanya.

  • CNGMARINE

    Member
    13 June 2014 at 5:42 pm

    sembari nunggu PBK, kalu pihak bank tidak bisa mengganti ssp yang salah.

  • CNGMARINE

    Member
    13 June 2014 at 5:42 pm

    sembari nunggu PBK, kalu pihak bank tidak bisa mengganti ssp yang salah.

  • ro13y

    Member
    13 June 2014 at 8:23 pm
    Originaly posted by diri:

    apakah bermasalah jika customer kita terlanjur mengkreditkan PM nya ?

    tidak ada masalah rekan

  • ro13y

    Member
    13 June 2014 at 8:23 pm
    Originaly posted by diri:

    apakah bermasalah jika customer kita terlanjur mengkreditkan PM nya ?

    tidak ada masalah rekan

  • ekayanto

    Member
    1 July 2014 at 8:00 am

    Mustinya kalo SSP yg dibuat rekan tidak salah, tidak bisa dilakukan pemindahbukuan oleh KPP karena rekan sudah mengisi SSP dengan benar. Kesalahan dilakukan oleh pihak bank maka bank yang harus mengajukan koreksi pembukuan (hapus disertai rekam ulang transaksi) ke KPKN, bank harusnya dihari yg sama bikin nota pembatalan, kalo ga salah aturannya ada di Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007.

    Salam

  • ekayanto

    Member
    1 July 2014 at 8:00 am

    Mustinya kalo SSP yg dibuat rekan tidak salah, tidak bisa dilakukan pemindahbukuan oleh KPP karena rekan sudah mengisi SSP dengan benar. Kesalahan dilakukan oleh pihak bank maka bank yang harus mengajukan koreksi pembukuan (hapus disertai rekam ulang transaksi) ke KPKN, bank harusnya dihari yg sama bikin nota pembatalan, kalo ga salah aturannya ada di Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007.

    Salam

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now