Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › bank salah input kode map
bank salah input kode map
coba dibikin lebih bayar dulu, dengan revisi faktur pajak. (komunikasi customer yang bisa diajak asyik) nanti di pembetulan tingal bikin faktur pajak penganti dengan menyesuaikan DPP nya sesuai kontrak/transaksi. jadi hutang PPN sesuai yang dibayar SSP yg salah kode map katanya.
sembari nunggu PBK, kalu pihak bank tidak bisa mengganti ssp yang salah.
sembari nunggu PBK, kalu pihak bank tidak bisa mengganti ssp yang salah.
- Originaly posted by diri:
apakah bermasalah jika customer kita terlanjur mengkreditkan PM nya ?
tidak ada masalah rekan
- Originaly posted by diri:
apakah bermasalah jika customer kita terlanjur mengkreditkan PM nya ?
tidak ada masalah rekan
Mustinya kalo SSP yg dibuat rekan tidak salah, tidak bisa dilakukan pemindahbukuan oleh KPP karena rekan sudah mengisi SSP dengan benar. Kesalahan dilakukan oleh pihak bank maka bank yang harus mengajukan koreksi pembukuan (hapus disertai rekam ulang transaksi) ke KPKN, bank harusnya dihari yg sama bikin nota pembatalan, kalo ga salah aturannya ada di Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007.
Salam
Mustinya kalo SSP yg dibuat rekan tidak salah, tidak bisa dilakukan pemindahbukuan oleh KPP karena rekan sudah mengisi SSP dengan benar. Kesalahan dilakukan oleh pihak bank maka bank yang harus mengajukan koreksi pembukuan (hapus disertai rekam ulang transaksi) ke KPKN, bank harusnya dihari yg sama bikin nota pembatalan, kalo ga salah aturannya ada di Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007.
Salam