Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan bangunan rumah sudah ada IMB belum ada

  • bangunan rumah sudah ada IMB belum ada

  • tomjon

    Member
    14 October 2018 at 6:23 pm
  • tomjon

    Member
    14 October 2018 at 6:23 pm

    bagaimana cara untuk mendapatkan IMB sedangkan rumah yang dtempati sudah ada bangunan dan sertifikatnya, sedangkan IMBnya belum ada,
    untuk jaman sekarang ini perijinan satu pintu selalu minta sertifikat dan imb, tolonh bantu bagaimana solusinya
    terima kasih banyak…

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 October 2018 at 9:13 am
    Originaly posted by tomjon:

    untuk jaman sekarang ini perijinan satu pintu selalu minta sertifikat dan imb, tolonh bantu bagaimana solusinya
    terima kasih banyak…

    bisa baca pasal 48 UU Nomor 28 tahun 2002.

    cara2 mengurusnya sama dengan pengurusan IMB baru:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
    4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
    5. Ketetapan Rencana Kota (KRK)
    6. dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now