Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › bangunan rumah sudah ada IMB belum ada
bangunan rumah sudah ada IMB belum ada
bagaimana cara untuk mendapatkan IMB sedangkan rumah yang dtempati sudah ada bangunan dan sertifikatnya, sedangkan IMBnya belum ada,
untuk jaman sekarang ini perijinan satu pintu selalu minta sertifikat dan imb, tolonh bantu bagaimana solusinya
terima kasih banyak…- Originaly posted by tomjon:
untuk jaman sekarang ini perijinan satu pintu selalu minta sertifikat dan imb, tolonh bantu bagaimana solusinya
terima kasih banyak…bisa baca pasal 48 UU Nomor 28 tahun 2002.
cara2 mengurusnya sama dengan pengurusan IMB baru:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
5. Ketetapan Rencana Kota (KRK)
6. dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain