• Bangunan Indent

  • vianny

    Member
    27 February 2011 at 4:37 pm

    Sore Rekan Ortax,

    Tahun ini saya ada membeli 2 tanah dan bangunan masing2 senilai RP 1,6 M (sudah termasuk PPN) dengan fasilitas KPR. Status bangunan adalah indent.

    Saya mau tanya apakah pembelian 2 rumah tersebut harus saya laporkan dalam SPT tahunan 2010 saya walaupun bangunan tersebut belum mempunyai NOP?
    Apakah harga perolehan atas rumah tersebut adalah nilai pembelian rumah tersebut termasuk PPN yg saya laporkan dalam SPT Tahunan saya?

    Mohon bantuannya.
    Terima Kasih.

  • vianny

    Member
    27 February 2011 at 4:37 pm
  • junjungansitohang

    Member
    27 February 2011 at 10:38 pm

    rekan vianny..

    Apakah pembayaran BPHTB sudah dilakukan rekan??

    Mohon penjelasan rekan…

    salam

  • vianny

    Member
    1 March 2011 at 7:50 am

    Belum ada pembayaran BPHTBnya, rekan Junjungan.

    Bahkan serah terima atau pembuatan akta jual belinya pun belum ada. Pembayaran yg dilakukan hanya berupa DP setengah dari harga faktur pajaknya dan cicilan KPR.

    Lokasi yang dimaksud juga masih berupa tanah kosong dan belum dibangun oleh developernya.

    Apakah saya sudah harus mengakui rumah tersebut?

    Thanks.

  • junjungansitohang

    Member
    2 March 2011 at 12:34 am

    Rekan viany… berdasar penjelasan Surat DJP berikut, seharusnya transaksi dg developer (DP) tersebut sudah masuk kategori adanya pengalihan Hak. (penjelasan angka 3). Ini artinya saat DP sudah ada BPHTB (pajak/Bea Perolehan Atan Hak T&B) yang terutang di pihak rekan dan sudah ada PPHTB (pajak Penghasilan atas pengalihan Hak atas T&B) yang terutang di pihak developer.

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 28/PJ.313/1997

    TENTANG

    PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK UNTUK MENJUAL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1997, dengan ini diberikan penjelasan
    sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan apakah dari sudut perpajakan akte pengikatan jual beli,
    pemberian kuasa mutlak untuk menjual termasuk dalam pengertian pengalihan hak sebagaimana
    dimaksud dalam butir 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 tanggal
    26 Agustus 1996 ?

    2. Butir 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 menyebutkan bahwa yang
    dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain : penjualan, tukar
    menukar atau ruilslag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah
    atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Dalam pengalihan hak dengan cara lain termasuk pengalihan hak sehubungan dengan warisan, sewa
    guna usaha dengan hak opsi, sale and leaseback, penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/
    atau bangunan, pengalihan hak sehubungan dengan bangun guna serah, penggabungan, peleburan,
    pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha, pembubaran badan hukum, putusan pengadilan
    yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    3. Berdasarkan uraian di atas, bagi perusahaan yang usaha pokoknya bukan melakukan pengalihan hak
    atas tanah dan/atau bangunan maka penjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
    yang nyata-nyata belum ada pengalihan hak secara yuridis dan/atau material sebagaimana dimaksud
    dalam butir 2, tidak termasuk pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR

    ttd

    Drs. DJONIFAR AF, MA

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now