Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bangunan baru di tanah sewa
Bangunan baru di tanah sewa
rekan, mau tanya PT.A sewa tanah & bangunan di Perorangan, tapi PT.A membangun gudang baru apakah itu jadi aset PT.A apa biaya perbaikan gedung ya rekan?
klo menurut saya sih Bangunan nya tetap milik PT, karena PT yang bangun. Cumaaaa, kembali lagi ke logika, masa iya ada PT yang mau bangun gedung yang tanah nya tidak dia kuasai untuk jangka waktu tertentu???
Saya rasa fiskus tidak akan permasalahkan di Gedung nya , tetapi permasalahkan kepemilikan di Tanah nya. dan koreksi-koreksi mungkin akan seputar isu Kepemilikan Tanah.
Viewing 1 - 2 of 2 replies