Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bangun rumah, bebas PPN
saya pernah membaca kalau bangun rumah hingga 400 meter bebas PPN, misalkan rumah tsb bernilai 1 miliar dengan luas tanah 300 meter, masih tidak kena PPN kah?
mohon bantuan penjelasannya..
terimakasih..Dear rekan vika…
menurut saya masih tidak kena PPN.. karna dalam ketentuan tersebut Hanya luas rumah yang dibatasi, nilainya tidak.. [u][/u]mohon koreksinya…=> 200 m2 kena ppn
- Originaly posted by vika:
saya pernah membaca kalau bangun rumah hingga 400 meter bebas PPN
::: berlaku mulai tahun 2010
untuk rekan2 semua aku minta di post peraturan tersebut yg terbaru dong, karna saya sendiri sedang dlm proses pengajuan KPR…dgn luas tanah dibawah 200m2…thx
- Originaly posted by fauziahk:
::: berlaku mulai tahun 2010
boleh tau dasar hukumnya rekan fauziahk?
- Originaly posted by vika:
saya pernah membaca kalau bangun rumah hingga 400 meter bebas PPN,
Betul. tapiiiii itu dari tanggal 1 jan 2001 sampai 30 juni 2002
yang sekarang berlaku adalah 200 m atau lebih mulai 1 July 2002
rekan vika baca bukunya terbitan kapan tuh…..he he he - Originaly posted by ewox:
.he he he
he.. he … he
- Originaly posted by begawan5060:
he.. he … he
he he he
Salam
he…he…he…
saya kira masih 400 meter. udah berubah toh.
okelah..makasih atas infonya ya rekan ewox.
salamrekans ortax yth…
membangun lebih dari 200 m2 (bangunannya saja loh, dilihat dari Surat IMB/Izin Mendirikan Bangunan), dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri.
besarnya 10% dari dasar pengenaan pajak yakni 40%, sehingga efektif menjadi 4% X Nilai Kontrak dgn Pemborong (nilai/cost untuk membangun rumah itu sendiri).
mohon koreksi jika salah, terima kasih- Originaly posted by vika:
he…he…he…
saya kira masih 400 meter. udah berubah toh.
okelah..makasih atas infonya ya rekan ewox.mantaap
Originaly posted by johantheo88:membangun lebih dari 200 m2 (bangunannya saja loh, dilihat dari Surat IMB/Izin Mendirikan Bangunan), dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri.
besarnya 10% dari dasar pengenaan pajak yakni 40%, sehingga efektif menjadi 4% X Nilai Kontrak dgn Pemborong (nilai/cost untuk membangun rumah itu sendiri).yup sependapat
Salam
ikut hehehe kak….
- Originaly posted by johantheo88:
4% X Nilai Kontrak dgn Pemborong (nilai/cost untuk membangun rumah itu sendiri).
Jadi….dasar pengenaan PPN atas pembangunan rumah yang lebih dari 200 meter berdasarkan nilai kontrak dengan pemborong ya?
soalnya saya masih kurang paham dengan dasar pengenaan PPN atas rumah >= 200 meter..mohon bantuan penjelasannya..
terima kasih.