Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › BANGUANAN BARU, BANGUNAN DALAM PROSES DAN TAX AMNESTY
BANGUANAN BARU, BANGUNAN DALAM PROSES DAN TAX AMNESTY
Menurut Help desk KPP, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Bukan Nilai Rupiah ..
Tolong opini rekan Ortax atas kondisi berikut :
Luas tanah 500 M2
Luas Bangunan 400 M2 sudah dilaporkan di SPT terakhir tahun 2015 Rp 100.000.000 sejak perolehan di tahun 1988.
1. Kondisi Pertama
Tahun 2015 ditanah yang sama didirikan kembali sebuah Bangunan baru di lokasi tanah yang sama dengan luas yang sama 400 m2 senilai Rp 2 M. (sudah selesai ).
Keluasan dan Lokasi tidak berubah atau sama persis. Tidak berubah.
Perlu Revaluasi asset atau di TA ?
Bila tidak di Tax Amnesty apa ada resikonya dikemudian hari atas Harta ini. Istilahnya didiamkan saja . (Catatan Tambahan : Bangun baru ini tidak pernah dilapor di SPT terakhir tahun 2015). Artinya SPT tahun 2015 tetap dilapor sama Tanah dan Bangunan Rp 100.000.000..2. Kodisi Kedua
Ditanah yang sama tsb sedang dibangun sebuah Bangunan baru (Bangunan Dalam Proses) dengan luas Bangunan sama 400 M2 sd 31 Des 2015 telah keluar dana Rp 1 M.
Proses bangun baru ini belum dilapor juga di SPT 2015. Artinya SPT tahun 2015 tetap Tanah dan Bangunan masih Rp 100.000.000.
Bila mengaju Help desk KPP, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Saya beropini tidak ada yang berubah disini baik Lokasi dan keluasan atas Harta ini.
Apa perlu di TA ?. Karena bila di ungkap di Surat Pernyataan Harta, Harta ini pastinya memiliki No sertifikat lokasi dan keluasan yang persis sama. Bila tidak di TA apa ada resiko ?
Seperti apa di Laporan Harta SPT tahun 2016 bila Bangunan Baru ini sudah selesai 01 Desember 2016 Total semua dana yang dikeluarkan Rp 2 M.Tolong Rekan yang punya Opini. Terima kasih.
- Originaly posted by danilecarlo:
Menurut Help desk KPP, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Bukan Nilai Rupiah ..
yang penting penambahan HARTA pak.
Originaly posted by danilecarlo:1. Kondisi Pertama
Tahun 2015 ditanah yang sama didirikan kembali sebuah Bangunan baru di lokasi tanah yang sama dengan luas yang sama 400 m2 senilai Rp 2 M. (sudah selesai ).
Keluasan dan Lokasi tidak berubah atau sama persis. Tidak berubah.Terdapat Harta Baru berupa Bangunan —> bisa diikutkan dalam TA
Originaly posted by danilecarlo:2. Kodisi Kedua
Ditanah yang sama tsb sedang dibangun sebuah Bangunan baru (Bangunan Dalam Proses) dengan luas Bangunan sama 400 M2 sd 31 Des 2015 telah keluar dana Rp 1 M.
Proses bangun baru ini belum dilapor juga di SPT 2015. Artinya SPT tahun 2015 tetap Tanah dan Bangunan masih Rp 100.000.000.
Bila mengaju Help desk KPP, yang dianggap KURANG DIUNGKAPKAN, adalah yang bersifat keluasan & Lokasi. Saya beropini tidak ada yang berubah disini baik Lokasi dan keluasan atas Harta ini.Terdapat Harta baru berupa Aktiva dalam perencanaan (nilai per 31 Des 2015) –> dapat diikutkan TA
- Originaly posted by VAT:
yang penting penambahan HARTA pak
Penambahan harta terjadi pada nilainya. Tapi luas tanah dan luas bangunan tetap sama.
Apa kah sebuah bangunan tua yang cuma di Renovasi tetapi dengan biaya yang cukup besar contoh Rp 500.000.000 perlu mengikuti TA ????
-Renovasi sebesar ini apa perlu lapor di SPT tahunan WPOP ?.
-Aturan seperti apa untuk Renovasi bangunan dengan nominal cukup besar di laporan SPT Tahunan WPOP
– Bilamana Harta di SPT tahunan 2016 total ada Rp 2.000.000.000, dan di tahun 2017 turun mejadi Rp 1.000.000.000 di SPT WPOP. Penghasilan nya asumsi nihil. Apa ada yang salah dengan laporan harta atas SPT ini. Artinya ada konsumsi Rp 1 m untuk bermacam macam biaya tapi tidak ada yang dilarikan menggantikan harta yang berkurang tsb Rp 1,000.000.000.
Ada yang anehkah dengan berkurang harta seperti ini ?. Contoh ditipu orang.
– Sisi lain yang kita ketahui cuma kadus ada pertambahan harta yang tidak logis yang tidak srbanding dengan pphnya karena ada penghasilan yang kurang dilaporkan dilapor. Kenaikan harta tdk proporsional dengan penghadilannya. Disini justru kejadian dibalik pph dibayar besar, penghasilan besar tapi nominal harta justru mengecil atau turun dengan SPT tahun sebelumnya. Katakan karena bisnis merugi + kena tipu.Mohon opini rekan bila ada kasus harta yang turun signigikan /tidak logis di SPT tahunan di pandang dari sisi perpajakan.
kadus maksudnya kasus
Tanya rekan
Di Spt tahun 2015 baru di lapor tanah saja 225 m2 Rp 40.000.000,-.
Sesungguhnya diatas tanah tsb telah ada bangunan yg dibangun sejak tahun 2011 debgan biaya Rp 250.000.000 seluas 150 m2. Belum lapor.
Tanya:
Bagaimana cara TA nya?
Tehnis pencatatan di SPT 2016 bila di TA, tanah dan bangunan digabung ya ?Apakah keadaan ini harus di TA, bila di SPT terakhir 2015 baru tercantum tanah ? . Bila tidak di TA ada resiko atas denda seharga nilai bangunan yang berdiri diatas tanah tsb ?
Terima kasih rekan yg beri opini.- Originaly posted by danilecarlo:
1. Kondisi Pertama
revaluasi
Originaly posted by danilecarlo:Apa perlu di TA ?. Karena bila di ungkap di Surat Pernyataan Harta, Harta ini pastinya memiliki No sertifikat lokasi dan keluasan yang persis sama. Bila tidak di TA apa ada resiko ?
ada 2 pilihan:
1. jika selama ini lapor pajak sudah lengkap dan bayar pajak benar, tidak perlu ikut TA. di SPT 2016 laporkan harta dengan nilai baru. jangan lupa bayar PPN KMS. risiko: bisa dilakukan pemeriksaan
2. ikut TA, bayar tebusan atas 1 M pembangunan - Originaly posted by goodmorning:
. jangan lupa bayar PPN KMS. risiko: bisa dilakukan pemeriksaan
PPN KMS 2% hanya untuk bangunan 200 m2 keatas rekan.
Terika kasih rekan. Jika yang dilaporkan dalam SPT Tahunan hanya tanah saja, kemudian diatas tanah tersebut ada bangunan maka atas bangunan tersebut boleh dilaporkan sebagai harta tambahan dalam Surat Pertanyaan Harta. Selain bangunan, boleh juga seperti tanaman yang memiliki nilai jual sebagai objek amnesti pajak. Contoh tanaman pohon jati.