Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Banguan via kontraktor dan membangun sendiri.

  • Banguan via kontraktor dan membangun sendiri.

     tegar updated 11 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • surya16

    Member
    2 February 2013 at 10:35 am
  • surya16

    Member
    2 February 2013 at 10:35 am

    PT. A membangun gedung, periode 1 Januari sd Okt 2012, bangun dengan sistem kontrak dgn pihak kontraktor, untuk periode Nop 2012 sd Maret 2013, membangun sendiri?
    1.PPn via kontraktor 10%, PPh psl 4(2) 3%, kualifikasi menengah dan PPn membangun sendiri 2%, apa benar demikian?
    2.Mana yang lebih baik membangun via kontraktor atau membangun sendiri bagi PT. A, bila mempertimbangkan pajaknya?

  • aldrian

    Member
    3 February 2013 at 8:29 pm
    Originaly posted by surya16:

    1.PPn via kontraktor 10%, PPh psl 4(2) 3%, kualifikasi menengah dan PPn membangun sendiri 2%, apa benar demikian?

    menurut saya Benar rekan

  • nahr

    Member
    4 February 2013 at 2:45 pm

    coba jawab rekan no 2
    kalau perusahaan lebih baik pakai kontraktor..sebab PPN nya bisa d kreditkan..sedangkan membangun sendiri tidak bisa..minta koreksinya rekan2..tq

  • Accurate

    Member
    4 February 2013 at 3:32 pm
    Originaly posted by nahr:

    coba jawab rekan no 2

    Menambahkan sedikit, bila membangun sendiri PPN efektif nya 4% bila rumahnya lebih dari 200 m2. Jadi bila luasnya <200 m2 lebih baik membangun sendiri karena tanpa PPN.

  • tegar

    Member
    4 February 2013 at 3:44 pm
    Originaly posted by Accurate:

    bila membangun sendiri PPN nya 4% bila rumahnya lebih dari 200 m2

    yupp
    163/PMK.03/2012

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now