• Banding PPN

     rinto updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Dimas85

    Member
    13 August 2008 at 10:04 am

    Dear rekan-rekan ortax,
    Saya ada kasus nich, kemarin saya keberatan atas temuan pemeriksaan bahwa faktur pajak masukan perusahaan tempat saya bekerja tidak dapat dikreditkan dikarenakan tidak ada coretan pada harga jual, penggantian, termijn. Yang saya ingin tanyakan apakah jika saya mengajukan banding ke pengadilan pajak bisa menang? karena pada kenyataannnya hal tersebut hanya salah dalam pengadministrasian bukan pada hal pembayaran ke kas negara. Mohon bantuannya kalau bisa disertakan dengan peraturan yang terkait.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  • Dimas85

    Member
    13 August 2008 at 10:04 am
  • wuriant

    Member
    13 August 2008 at 10:52 am

    rekan dimas,
    sewaktu mengajukan keberatan sudah dilampirkan bukti setor dan bukti lapor atas pajak masukannya (dari penjual) gak?
    kalo belum dilampirkan masih ada harapan untuk banding

  • Dimas85

    Member
    18 August 2008 at 9:57 am

    Belum, permasalahannya karena pada Faktur Pajak Masukkan tidak ada coretan sehingga FP dianggap cacat, tapi kan hal itu hanya administrasi saja sedangkan secara penyetoran ke kas negara kan sudah dilakukan. Ada pasal pendukung hal ini gak si???

  • caktirawan

    Member
    18 August 2008 at 12:36 pm

    Saya kira jangan terlalu jauh dulu membicarakan banding, rekan Dimas ajukan dulu keberatan,yg mana keberatan (psl 26) nanti akan dikerjakan oleh Kanwil (kalo sdh modern di wilayah kerja KPP pemeriksa) dan saya rasa keberatan akan diterima krn subtansi masalahnya hanya masalah pencoretan di FP,sementara matrialnya (PPN) sdh dibayar dan dilaporkan oleh WP penjual.Demikian semoga membantu.

  • wuriant

    Member
    19 August 2008 at 9:17 am

    sudah mengajukan keberatan belum? kalau belum, setuju dengan rekan caktirawan.
    dan dalam pengajuan keberatan dilampirkan bukti setor dan bukti lapor dari penjual yang menyatakan ppn (faktur pajak) sudah disetor dan dilaporkan.

  • Onorus

    Member
    19 August 2008 at 9:19 am

    Kalo keberatan dah ditolak, sy sarankan ajukan banding saja. Krn sejauh ini (yg sy tahu) tak ada aturan yg menghukumi FP cacat dlm ksus ini.
    Semoga berhasil…

  • Budianto

    Member
    20 August 2008 at 8:17 am

    kasus ini sama yg kami alami baru2 ini, padahal pemeriksa KPP MADYA yg katanya Modern tapi koq malah mencari2 temuan yg tidak jelas dan bermutu.
    alasan mereka hanya faktur pajak cacat karena tidak jelas maksudnya apakah uang muka / termin / penggantian / harga jual…..tidak masuk diakal sebenarnya.
    dan kita tidak setuju atas koreksi tsb pada saat tanda tangan PHP dan akan keberatan sampai ke Banding deh siap meladeni apalagi menurut konsultan 99% pasti menang…..he he he

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 8:46 am

    dasar hukum pemeriksa …..untuk tahun 2006 ke bawah (berdasarkan S-3002 tahun 2004)

    Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor
    KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin dicantumkan.

    Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam butir 2 surat ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal.

    menurut saya ….
    jika PPN tersebut telah disetor semestinya tidak dipermasalahkan, tinggal dicoret aja. dan juga tidak ada kerugian negara. gak tahu kalo di tingkat keberatan ato banding apakah ada kasus sama yg pernah dimenangkan. CMIIIW

  • rinto

    Member
    20 August 2008 at 9:03 am

    Rekan dimas85 memang Faktur Pajak Masukkan tidak ada coretan dianggap cacat. Akan tetapi asas dari pajak adalah Keadilan dan Ketaatan. Jika rekan dimas85 akan mengajukan banding saya rasa akan menang karena toh PPN sudah disetor ke negara. Teman saya pernah juga pernah mengalami hal ini, dan akhirnya menang.
    Salam
    rinto

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now