Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Banding: KUP & UU Pengadilan Pajak

  • Banding: KUP & UU Pengadilan Pajak

     Redaksi Ortax updated 13 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • hendrioye

    Member
    10 January 2011 at 8:32 am

    Selamat pagi,

    saya masih saja awam soal pajak:
    Jika WP mengajukan banding, bagaimana dengan pajak terhutangnya? dibayar 50% atau tertangguh?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    10 January 2011 at 8:33 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    10 January 2011 at 8:58 am

    Klo di UU KUP ps. 27 (5a) disebutkn "… atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding".

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now