Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Balik Nama Sertifikat Sehubungan Dengan TA
Balik Nama Sertifikat Sehubungan Dengan TA
dear Rekans,
Sehubungan dengan TA,, saya ingin menanyakan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan sbb :
1. perlukah membuat Akte di Notaris ?
2. Apakah Pembayaran BPHTB sebesar 5% dihitung dari NJOP saat pengajuan ?mohon kepada rekan yg sudah atau sedang melakukan proses balik nama dapat berbagi info nya, karena saya tanya 2 Notaris, mereka belum mengetahui proses balik nama untuk TA
1. Sebaiknya perlu jika ingin mendapatkan SKB PPh atas PHTB
2. NJOP terbaru
Viewing 1 - 3 of 3 replies