• balik nama PBB

  • richoasmara

    Member
    17 February 2012 at 2:30 pm

    jangan lupa surat kuasa jika yg mengajukan tidak sesuai dengan nama yg tertera di sertifikat

  • agung88

    Member
    23 February 2012 at 6:31 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    tidak apa apa sich g balik nama, dan tidakada snksi kan yang penting WP membayar kewajiban PBBnya.
    akan tetapi alangkah baiknya PBB tsb balik nama untuk mengantisipasi hal2 yg tidak diinginkan oleh kedua pihak+negara dikemudian hari.
    ex. penjual A pembeli (rekan), jk penjual A meninggal dan rekan belum balik nama, kemudian ahli waris tidak menerima dan mengakui jual beli tsb nanti akan berdmpak berkepanjangan loh.dll.

    Salam

    Biasanya Kalau didaerah diperluin buat ngurusin status kepemilikan (*sertipikat)Gan.. Apalagi Didaerah skg rame yg istilahnya PRONA *prgram tanah Negara",semacam pemutihan gitulah.. NIe lg Bejjibun…

  • Melindasantana

    Member
    14 July 2012 at 7:15 am

    Hallo semua

    Salam kenal

    saya mau balik nama PBB atas transaksi jual beli sawah didaerah (sukabumi-jabar) dan sertifikat balik nama sudah jadi atas nama pemilik baru.

    ada info dari Pak Mandor setempat untuk proses balik nama PBB membutuhkan biaya 150.000,-

    dengan membaca posting-an rekan2 diatas, saya mulai mengerti bagaimana cara proses balik nama PBB.

    Apakah ada informasi terbaru untuk prosses balik nama di PBB? saya dengar saat ini ada proses pemutakhiran data untuk proses tersebut dilangsungkan didaerah setempat

    Mohon pencerahan dari teman2 mengenai proses pemutakhiran data, yg dimaksud daerah setempat itu apakah dikantor pelayanan pajak atau kelurahan setempat.

    Terima kasih

  • Fredy0819

    Member
    14 July 2012 at 7:46 am
    Originaly posted by Melindasantana:

    ohon pencerahan dari teman2 mengenai proses pemutakhiran data, yg dimaksud daerah setempat itu apakah dikantor pelayanan pajak atau kelurahan setempat.

    rekan melinda, saya menemukan file ini.. 🙂
    Proses Pendataan :

    Penyampaian dan Pengembalian SPOP :

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas bekerjasama dengan aparat Pemerintah Daerah dan atau instansi lainnya dengan cara menyampaikan SPOP kepada para Wajib Pajak serta memantau dan menerima kembali SPOP yang telah diisi dan ditandatangani oleh para Wajib Pajak untuk digunakan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kepada Wajib Pajak yang ada di wilayah yang belum memiliki Peta Garis, Peta Foto dan Peta Desa diberikan SPOP Kolektif (KP. PBB-26) agar diperoleh visualisasi lapangan.

    Kepada Wajib Pajak yang ada di wilayah yang sudah memiliki Peta Garis, Peta Desa atau Peta Foto akan tetapi telah mengalami banyak perubahan Obyek dan Subyek PBB, diberikan SPOP Perorangan (KP. PBB-2).

    Verifikasi Data Obyek dan Subyek PBB :

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas PBB bekerjasama dengan aparat Pemerintah Daerah dan atau instansi lainnya dengan cara mencocokkan data Obyek dan Subyek PBB yang sudah terdaftar pada administrasi PBB dengan keadaan Obyek dan Subyek PBB yang sebenarnya di lapangan, untuk dipergunakan sebagai bahan penetapan besarnya pajak terhutang.

    Dalam kegiatan verifikasi data Obyek dan Subyek PBB kepada Wajib Pajak diberikan SPOP Perorangan bila ternyata data grafis yang tergambar dalam Peta Desa, Peta Garis maupun Peta Foto tidak banyak mengalami perubahan.

    Bilamana data grafis pada Peta Desa, Peta Grafis dan Peta Foto mengalami perubahan seperti perubahan batas Desa/Kelurahan, batas persil atau bidang Obyek PBB maka dilakukan pengukuran teristris dan penggambaran kembali pada bagian peta tersebut dengan menggunakan Buku Identifikasi Obyek dan Subyek PBB (KP. PBB-27).

    Identifikasi Obyek dan Subyek PBB
    Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas PBB bersama aparat Pemerintah Daerah dan atau instansi lainnya atau dilaksanakan oleh pihak ketiga (dikontrakkan) dengan cara mencocokkan informasi grafis yang ada pada Peta Kerja dengan keadaan Obyek PBB di lapangan.

    Penyusunan Data Awal PBB :

    Penyusunan data awal adalah semua kegiatan pendataan seluruh Obyek PBB dalam suatu wilayah tertentu.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan PBB atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Dalam melaksanakan penyusunan data awal PBB dicatat keterangan mengenai Obyek dan Subyek PBB termasuk dari nama, alamat, dan dilengkapi dengan pengisian SPOP oleh Wajib Pajak.

    Kegiatan Pemutakhiran Data PBB
    Pemutakhiran data adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyelesaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penilaian Kantor Pelayanan PBB, dan atau Subyek PBB dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

    mohon koreksi rekan yg lain..

  • priadiar4

    Member
    14 July 2012 at 3:58 pm
    Originaly posted by Melindasantana:

    Apakah ada informasi terbaru untuk prosses balik nama di PBB? saya dengar saat ini ada proses pemutakhiran data untuk proses tersebut dilangsungkan didaerah setempat

    setahuku Perda PBB Kab. Sukabumi telah terbit. Sehingga pemutakhiran tersebut dilakukan oleh DPKAD setempat

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now