Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Bakal Ada Aturan Konsultan Pajak, Apa Tujuannya?

  • Bakal Ada Aturan Konsultan Pajak, Apa Tujuannya?

  • sir_belasting

    Member
    12 September 2018 at 8:09 am

    Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hadirnya payung hukum ini tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

    Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutkan bahwa RUU Konsultan Pajak ini justru memiliki tujuan untuk melindungi profesi konsultan pajak.

    "Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

    Saat ini pemerintah masih mendominasi penentuan pajak. Menurut dia, pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

    "Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," jelas dia.

    Meski demikian, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

    Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

    Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

    "Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya," tuturnya.

    Namun, anngota dari Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan.

    "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," pungkasnya. (hek/hek)

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4207043/mau-ada-aturan-soal-konsultan-pajak-apa-tu juannya

  • sir_belasting

    Member
    12 September 2018 at 8:09 am
  • daudjr

    Member
    12 September 2018 at 10:07 am

    Ya profesi lainnya ada UUnya kenapa konsultan pajak engga 😀

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    12 September 2018 at 3:16 pm

    Meskipun namanya RUU Konsultan Pajak..tapi saya berharap jangan mengabaikan aspek wajib pajaknya itu sendiri. sebagai satu kesatuan dalam proses perpajakan kita.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now