Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › baju seragam karyawan kantor dan pabrik
baju seragam karyawan kantor dan pabrik
salam rekan2
bila perusahaan memberikan seragam kepada seluruh karyawan kantor dan karyawan pabrik, apakah biaya tsb bisa dikurangkan dari laba dan sebagai penghasilan bagi karyawan ybs?rekan, kalau di tempat saya bekerja, biaya seraga dimasukkan ke akun biaya .. dan bukan sebagai penghasilan bagi karyawan.. Mohon koreksi.. trims.
setau sy yang bisa di kurangkan ialah yang mengharuskan baju seragam seperti satpam or safty,,,
koreksi rekn lain
salam
- Originaly posted by pringjati:
sebagai penghasilan bagi karyawan ybs?
rekan Pringjati, menurut saya sih bukan dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan tsb.
CMIIW. Trims.. trims rekan fredy, jadi biaya seragam tsb nantinya harus di koreksi fiskal? mengingat bukan sebagai penghasilan karyawan. Seingat sy ada prinsip deductible dan taxable, apa benar????
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
PMK 83/PMK.03/2009
- Originaly posted by williamjoseph679:
PMK 83/PMK.03/2009
Sepakat. Ini acuannya rekan.
sepakat boleh dibiayakan secara pajak.. selama itu utk seluruh karyawan
sepakat…. kita makan siomay plus kelapa muda,….. ehm enak tenant