Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › baju pegawai sebagai biaya promosi
baju pegawai sebagai biaya promosi
dear rekan ortax..
pada peraturan sebelumnya yaitu di PMK no.104 tahun 2009, baju pegawai yang menggunakan atribut perusahaan dapat dimasukan kedalam biaya promosi, apakah di peraturan yg baru yaitu di PMK no.2 tahun 2010, biaya ini masih bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto…trims.rekan ibazz..salah kamar nih topiknya..masukin ke PPh Badan donk..biar dapat pencerahannya cepet..
salam..
Rekan Ibazz….
Baju pegawai yang ditempeli atribut dan diajukan sebagai biaya promosi hanyalah cara perusahaan agar dapat menjadikan dijadikan pengurang penghasilan bruto…
jadi masih bisa dipakai.
Trima kasih..Tanpa menggunakan "kendaraan" biaya promosi, pembelian baju karyawan tetap bisa dibiayakan, asal itu merupakan ketentuan/keharusan dari perusahaan dan diberikan kepada seluruh karyawan. Jadi merupakan natura tapi natura yang bisa dibiayakan, sama dengan pemberian makan siang pada seluruh karyawan. Maaf kalau salah…..
- Originaly posted by Wandys:
Tanpa menggunakan "kendaraan" biaya promosi, pembelian baju karyawan tetap bisa dibiayakan, asal itu merupakan ketentuan/keharusan dari perusahaan dan diberikan kepada seluruh karyawan. Jadi merupakan natura tapi natura yang bisa dibiayakan, sama dengan pemberian makan siang pada seluruh karyawan. Maaf kalau salah…
boleh tau dasar hukumnya rekan wandys?
Setau saya yang dibolehlan itu hanya untuk pakaian seragam karyawan pabrik dan pakaian seragam SatpamSalam
Maaf rekan Hanif darkumnya saya tidak tahu, karena hanya saya dengar di sosialisasi perpajakan. Thanks
- Originaly posted by osra:
Baju pegawai yang ditempeli atribut dan diajukan sebagai biaya promosi hanyalah cara perusahaan agar dapat menjadikan dijadikan pengurang penghasilan bruto…
Tapi khusus utk WP Badan masih ada tambahan syarat yaitu harus dibuatkan Daftar Nominatif. Lebih lanjut lihat di
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7957 dear rekan ibazz..
seragam pegawai masih bisa dikategorikan ke dalam biaya promosi jika pada seragam tersebut dicantumkan logo perusahaan. dan cara ini masih bisa dipakai, karena sejauh ini untuk perlakuan biaya seragam pegawai masih brada di grey area di mana fiskus pasti mengatakan seragam karyawan adalah merupakan pemberian natura yang merupakan non deductable expenses (NDE) dan WP pasti mengatakan adalah biaya sehubungan 3M…pembahasan tentang seragam pegawai ini sudah pernah dibahas sebelumnya di forum PPh Badan ortax..silakan dilihat untuk lebih jelasnya
Setuju dgn rekan luvlywen..Seragam pegawai trmasuk k dlm biaya promosi jika dicantumkan logo perusahaan..
saya setuju dengan rekan-rekan oratx sebelumnya yang mengatakan bahwa baju pegawai dengan mencantumkan logo perusahaan atau sejenisnya bisa dijadikan sebagai biaya promosi karena itu menjadi pos yang dirasa pas diluar ketentuan bahwa baju karyawan yang sudah menjadi kebutuhan sesuai pekerjaannya spt security…
terima kasih
saya setuju dengan rekan vicky krn baju pegawai berbeda kasusnya dengan security ato satpam yang sudah menjadi ketentuan utk mempunyai seragam tertentu..(mohon dikoreksi klo salah)..