• Bagi Hasil VS Bunga

  • Leyla

    Member
    9 July 2012 at 2:00 pm
  • Leyla

    Member
    9 July 2012 at 2:00 pm

    For all
    Aku mau tanya untuk bunga sama bagi hasil itu apa bedanya ya….? soalnya dikantor aku ada mengenakan pph Ps.23 atas bunga dari modal yg ditanamkan, lah ada juga investor yg lain, begitu mau aku kenakan kata temen aku gak usah soalnya itu bagi hasil bukan bunga……kalau menurut versi aku sama aja antara bunga sama bagi hasil cuman beda dipenyebutannya aja, kalo menurut teman teman diforum gimana ya mohon seringnya terimakasih

  • Aries Tanno

    Member
    9 July 2012 at 2:05 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 136/PMK.03/2011

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
    UNTUK KEGIATAN USAHA PERBANKAN SYARIAH
    Pasal 3

    (1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
    (3) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah selain dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara Perbankan Syariah dengan Nasabah Penerima Fasilitas.

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 2:11 pm
    Originaly posted by leyla:

    Aku mau tanya untuk bunga sama bagi hasil itu apa bedanya ya….? soalnya dikantor aku ada mengenakan pph Ps.23 atas bunga dari modal yg ditanamkan, lah ada juga investor yg lain, begitu mau aku kenakan kata temen aku gak usah soalnya itu bagi hasil bukan bunga……kalau menurut versi aku sama aja antara bunga sama bagi hasil cuman beda dipenyebutannya aja, kalo menurut teman teman diforum gimana ya mohon seringnya terimakasih

    bagi hasil yang dimaksud ini, bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah? atau bagi hasil bgmana?

  • Leyla

    Member
    9 July 2012 at 2:34 pm

    kita bagi hasilnya berprinsip pada syariah tapi kita bukan bank syariah

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by leyla:

    kita bagi hasilnya berprinsip pada syariah tapi kita bukan bank syariah

    sependapat dengan rekan hanif. dari aturannya dipersamakan dengan bunga sehingga dipotong pph 23.

  • begawan5060

    Member
    9 July 2012 at 8:34 pm
    Originaly posted by leyla:

    Aku mau tanya untuk bunga sama bagi hasil itu apa bedanya ya….?

    Berbeda, rekan

    Originaly posted by leyla:

    soalnya dikantor aku ada mengenakan pph Ps.23 atas bunga dari modal yg ditanamkan

    Kalo menanamkan modal, hasilnya bukan bunga tetapi pembagian laba… jadi, hanya menerima bagian laba apabila memang memperoleh laba.
    Kalo memberi pinjaman barulah memperoleh bunga, mempeeroleh laba atau tidak (bahkan rugi) tetap harus bayar bunga..

  • Leyla

    Member
    12 July 2012 at 12:24 pm

    jadi jika menanamkan modal dan hasilnya laba kita tetap kenakan 23 kan pak bengawan….atau deviden……?

    terus kalo pinjaman modal ke bank kita dikenakan beban bunga apakah kita juga motong 23 atas beban bunga yg sudah kita keluarkan…..?

    soalnya saya masih bingung soal bunga bunga yg ini nich he he he

  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 12:31 pm
    Originaly posted by leyla:

    jadi jika menanamkan modal dan hasilnya laba kita tetap kenakan 23 kan pak bengawan….atau deviden……?

    menurut saya dividen rekan..
    PPh 23 untuk badan dan PPh pasal 4 (2) untuk OP..

    Originaly posted by leyla:

    terus kalo pinjaman modal ke bank kita dikenakan beban bunga apakah kita juga motong 23 atas beban bunga yg sudah kita keluarkan…..?

    tidak dilakukan pemotongan rekan..
    silakan refer ke UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 23 ayat 4..

    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now