Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BAGI HASIL / SEWA ?

  • BAGI HASIL / SEWA ?

     Ewed updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    28 July 2008 at 3:39 pm
  • EDDYPRASETYO

    Member
    28 July 2008 at 3:39 pm

    Mohon tanggapan rekan-2, untuk usaha perhotelan bila ada kerjasama bagi hasil dengan pihak lain dalam hal pengelolaan fitnest dan spa (pihak hotel hanya menyediakan tempat), apakah termasuk dalam pengertian sewa tempat? Pembayaran berkaitan dengan fitnes diterima oleh hotel tersebut. Perjanjian bagi hasil 70 – 30 dari omset. Aspek pajaknya apa ya ? Apakah termasuk jasa management karena pihak pengelola fitnes yg murni mengelola ?

  • Onorus

    Member
    28 July 2008 at 4:49 pm

    Atas bagi hasil itu dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (dilaporkan dlm SPT Tahunan). Jadi bukan termasuk dlm pengertian sewa.
    Terhadap service charge yg ditagih pihak hotel ke pengelola, pihak hotel memungut PPN 10% dan pengelola memotong PPh psal 4(2). Jika pengelola bukan sbg pemotong pajak maka pihak hotel menyetor & melapor sendiri PPh Pasal 4(2).

    Ada pendapat lain..?

  • Ewed

    Member
    22 January 2010 at 2:55 pm

    rekan onorus:

    Originaly posted by onorus:

    Atas bagi hasil itu dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (dilaporkan dlm SPT Tahunan). Jadi bukan termasuk dlm pengertian sewa.

    kalo memang bukan sewa kenapa harus

    Originaly posted by onorus:

    pihak hotel memungut PPN 10% dan pengelola memotong PPh psal 4(2).

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now