Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitas dari penagihan pajak dengan surat paksa

  • Bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitas dari penagihan pajak dengan surat paksa

     wiguna updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • surjono

    Member
    19 May 2008 at 4:00 pm

    Suatu KPP pasti ada penerimaan yang berasal dari penagihan pajak dengan surat paksa pada Tahun yang bersangkutan, yang ingin saya tanyakan bagaimana suatu KPP mengukur tingkat efektivitasnya per triwulan pada tahun yang bersangkutan? apakah penagihan pajak dengan surat paksa ini sudah cukup maksimal dibandingkan penerimaan pajak yang dihasilkan? atas jawaban dari saudara/i dan petugas dari KPP saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.

  • surjono

    Member
    19 May 2008 at 4:00 pm
  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 2:20 pm

    dulu waktu kuliah saya pernah membikin skripsi tentang peran penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak KPP xxx. ada formulir khusus yang dibuat oleh KPP dalam membukukan penerimaan pajak melalui mekanisme surat paksa. formulir tersebut dicatat perbulan dan hanya dilakukan oleh petugas di Seksi Penagihan saja. Efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa berbeda-beda di setiap KPP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now