Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana standar laporan NPIK setiap bulannya?

  • Bagaimana standar laporan NPIK setiap bulannya?

     flo updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • wesewess

    Member
    26 January 2010 at 9:38 am
  • wesewess

    Member
    26 January 2010 at 9:38 am

    Salam Ortax,

    Bagi yg pernah bekerja di Beacukai atau pernah berurusan dengan beacukai, mungkin sudah berpengalaman mengenai laporan NPIK, tolong bagi-bagi ilmunya bagaimana yah standar laporan NPIK yg benar? Apakah memang wajib bagi para importir d Indonesia.
    *NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    Terimakasih semuanya 🙂

  • wesewess

    Member
    27 January 2010 at 1:44 pm

    Mohon para guru2 u/ pencerahannya,,,trims 🙂

  • Albert

    Member
    27 January 2010 at 8:55 pm

    Coba rekan wesewess masuk ke website bea cukai, mungkin dapat membantu mengenai NPIK.

  • deddykurnia73

    Member
    29 January 2010 at 7:28 am

    Memang wajib pelaporan NPIK (tahunan) dan kalau tidak dilaporkan, perusahaan anda akan terkena blokir oleh Deperindag (kalau tidak salah). Cara pelaporannya mudah, hanya mengisi form yg sudah disediakan oleh Deperindag (yg diberikan contohnya pada saat pembuatan NPIK tersebut), kalau memang anda belum ada, bisa saya kirim via email.

  • wesewess

    Member
    29 January 2010 at 9:37 am

    Boleh rekan Deddy tolong dikirimkan via email ***edited by admin, kalo bisa sekalian contoh pengisiannya, karna takut salah dalam maksud isi laporan tersebut.

    Btw, perusahaan saya biasa mengimport sparepart atau barang2 yg berhubungan dgn komputer.
    Terimakasih

  • flo

    Member
    26 May 2010 at 1:31 pm

    salam kenal…

    mohon bantuannya untuk tata cara laporan npik…..
    harusnya lapornya setiap bulan atau tahunan yah
    terus kalau mau melaporkan ada contoh formnya ngak yah.
    terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now