Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana standar laporan NPIK setiap bulannya?
Bagaimana standar laporan NPIK setiap bulannya?
Salam Ortax,
Bagi yg pernah bekerja di Beacukai atau pernah berurusan dengan beacukai, mungkin sudah berpengalaman mengenai laporan NPIK, tolong bagi-bagi ilmunya bagaimana yah standar laporan NPIK yg benar? Apakah memang wajib bagi para importir d Indonesia.
*NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
Terimakasih semuanya 🙂Mohon para guru2 u/ pencerahannya,,,trims 🙂
Coba rekan wesewess masuk ke website bea cukai, mungkin dapat membantu mengenai NPIK.
Memang wajib pelaporan NPIK (tahunan) dan kalau tidak dilaporkan, perusahaan anda akan terkena blokir oleh Deperindag (kalau tidak salah). Cara pelaporannya mudah, hanya mengisi form yg sudah disediakan oleh Deperindag (yg diberikan contohnya pada saat pembuatan NPIK tersebut), kalau memang anda belum ada, bisa saya kirim via email.
Boleh rekan Deddy tolong dikirimkan via email ***edited by admin, kalo bisa sekalian contoh pengisiannya, karna takut salah dalam maksud isi laporan tersebut.
Btw, perusahaan saya biasa mengimport sparepart atau barang2 yg berhubungan dgn komputer.
Terimakasihsalam kenal…
mohon bantuannya untuk tata cara laporan npik…..
harusnya lapornya setiap bulan atau tahunan yah
terus kalau mau melaporkan ada contoh formnya ngak yah.
terima kasih sebelumnya