Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › BAGAIMANA SEBAIKNYA : JOINT VENTURE ATAS NAMA PERORANGAN ATAU ATAS NAMA PERUSAHAAN
BAGAIMANA SEBAIKNYA : JOINT VENTURE ATAS NAMA PERORANGAN ATAU ATAS NAMA PERUSAHAAN
Dear rekan,
Mana yang lebih baik :
1. Tuan A, tuan B dan tuan C bermaksud mendirikan perusahaan dengan cara joint venture dengan nama PT ABC,
2. Tuan A mendirikan PT A, tuan B mendirikan PT B dan tuan C mendirikan PT C kemudian joint venture antara 3 PT yaitu PT A, PT B dan PT C mendirikan PT ABC.
Dari 2 pernyataan di atas mana yang lebih baik ?? Dari sisi perpajakan, hukum dan sebagainya. Alasannya apa??
Regard,
Rudi
yang namanya JV setau saya sifatnya temporer. Kenapa harus bikin dalam bentuk badan usaha, apalagi dalam bentuk PT.
Sebab, di dalam PT, kepemilikan setiap pemilik diwakili dengan saham
Salam
Terima kasih rekan Hanif,
Maksud saya sebenarnya antara tuan A, tuan B dan tuan C masing masing memiliki saham. Jadi bukan bermaksud untuk temporer.
Tapi ada pendapat lain bahwa untuk mendirikan PT ABC, sebaiknya Tuan A mendirikan PT A, tuan B medirikan PT B dan Tuan C mendirikan PT C.
Kemudian PT A, PT B dan PT C mendirikan PT ABC
begitu maksudnya rekan hanif,, mohon pencerahannya,,
Salam