Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi BAGAIMANA SEBAIKNYA : JOINT VENTURE ATAS NAMA PERORANGAN ATAU ATAS NAMA PERUSAHAAN

  • BAGAIMANA SEBAIKNYA : JOINT VENTURE ATAS NAMA PERORANGAN ATAU ATAS NAMA PERUSAHAAN

     Rudiyanto updated 12 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • Rudiyanto

    Member
    5 March 2012 at 3:50 pm

    Dear rekan,

    Mana yang lebih baik :

    1. Tuan A, tuan B dan tuan C bermaksud mendirikan perusahaan dengan cara joint venture dengan nama PT ABC,

    2. Tuan A mendirikan PT A, tuan B mendirikan PT B dan tuan C mendirikan PT C kemudian joint venture antara 3 PT yaitu PT A, PT B dan PT C mendirikan PT ABC.

    Dari 2 pernyataan di atas mana yang lebih baik ?? Dari sisi perpajakan, hukum dan sebagainya. Alasannya apa??

    Regard,

    Rudi

  • Rudiyanto

    Member
    5 March 2012 at 3:50 pm
  • Aries Tanno

    Member
    5 March 2012 at 3:55 pm

    yang namanya JV setau saya sifatnya temporer. Kenapa harus bikin dalam bentuk badan usaha, apalagi dalam bentuk PT.

    Sebab, di dalam PT, kepemilikan setiap pemilik diwakili dengan saham

    Salam

  • Rudiyanto

    Member
    5 March 2012 at 5:42 pm

    Terima kasih rekan Hanif,

    Maksud saya sebenarnya antara tuan A, tuan B dan tuan C masing masing memiliki saham. Jadi bukan bermaksud untuk temporer.

    Tapi ada pendapat lain bahwa untuk mendirikan PT ABC, sebaiknya Tuan A mendirikan PT A, tuan B medirikan PT B dan Tuan C mendirikan PT C.

    Kemudian PT A, PT B dan PT C mendirikan PT ABC

    begitu maksudnya rekan hanif,, mohon pencerahannya,,

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now