Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Perlakuan PPh 21 atas THR
Bagaimana Perlakuan PPh 21 atas THR
Sependapat rekaan begawan .. Terimakasi sangat membantu
- Originaly posted by areeferas:
apakah untuk THR dikenakan Biaya jabatan juga?
Originaly posted by areeferas:biaya pensuin apakah bersifat pengurang juga sama seperti biaya jabatan rekan?
Pasal 10 ayat 3 PER 16 tahun 2016 :
(3) Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.cmiiw
@eddy_20, @begawan5060
Saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21 atas THR yang dibayar/dicicil 3 kali. Kasusnya seperti ini : Karyawan belum menikah Gaji mei 15jt, THR 15 jt (THR ini dibayarkan di bulan mei, juni, juli 2020 masing-masing 5jt tiap bulan), yang mau saya tanyakan bagaimana cara saya menghitung PPh 21 atas THR dimasa mei, juni, dan juli 2020? Mohon bantuannya pak, terimakasihsaya setuju dengan shindyftr31. karna pph thr tidak sampai dibagi 12 bulan. jadi pph 21 tahunan yg ada thr dikurangi pph 21 tahunan yg tidak ada thr
cmiiw
- Originaly posted by Alfonsius Walman:
bagaimana cara saya menghitung PPh 21 atas THR dimasa mei, juni, dan juli 2020? Mohon bantuannya pak, terimakasih
PPH 21 atas THR nya dibagi 3 dan dilaporkan saat Mei Juni dan Juli
atauPPH 21 THR tetap dilaporkan Mei, dan ada akun Hutang THR Karyawan.
sesuai kebijakan Perusahaan menurut saya, tidak mengubah PPH 21 Tahunan secara total soal.
CMIIW