Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Perlakuan PP 46 tahun 2013 untuk WP OP yang Omzet di bawah 4,8M tetapi sudah menjadi PKP?
Bagaimana Perlakuan PP 46 tahun 2013 untuk WP OP yang Omzet di bawah 4,8M tetapi sudah menjadi PKP?
Terima Kasih Rekan" Pajak untuk waktunya membaca post saya.
Saya mau menanyakan apakah pp 46 tahun 2013 untuk omzet dibawah 4,8M berlaku juga untuk pengusaha perorangan yang telah menjadi PKP?
Mohon Pencerahannya rekan" Terima Kasih.
wah kenapa gak dibuat satu trit saja pak biar nyambung gitu hehe
Originaly posted by Fendi Susanto:Saya mau menanyakan apakah pp 46 tahun 2013 untuk omzet dibawah 4,8M berlaku juga untuk pengusaha perorangan yang telah menjadi PKP?
iya
- Originaly posted by priadiar4:
wah kenapa gak dibuat satu trit saja pak biar nyambung gitu hehe
saya masih baru pertama x belajar post" jadi masih awam, hehehehehehe
- Originaly posted by priadiar4:
Saya mau menanyakan apakah pp 46 tahun 2013 untuk omzet dibawah 4,8M berlaku juga untuk pengusaha perorangan yang telah menjadi PKP?
iya
ok terima kasih Rekan Priadiar
Saya Mau Nanya Lagi Rekan , Apakah PP 46 juga berlaku untuk perseroan terbatas(PT)
Soalnya untuk pph badan saya liat hitungannya untuk omzet dibawah 4,8M
4,8M/Peredaran bruto *(Laba Bersih Fiskal)= (xxxx) X 12,5% = pph terhutang
Mohon Pencerahannya terima kasih
setau saya itu berlaku untuk pajak pribadi dan Badan (PT & CV) di bawah 4.8m di kenakan PP46…
- Originaly posted by Fendi Susanto:
Saya Mau Nanya Lagi Rekan , Apakah PP 46 juga berlaku untuk perseroan terbatas(PT)
iya
Originaly posted by edoardo:setau saya itu berlaku untuk pajak pribadi dan Badan (PT & CV) di bawah 4.8m di kenakan PP46…
keccuali (ini negative listnya)
WP OP pekerjaan bebas (list di PP 46), katagori pedagang kaki lima (definisi PP 46)
WP badan selain BUT, dan belum beropreasi secara komersial