Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana Perlakuan Pemotongan PPH Pasal 21 atas UANG PESANGON yg dibayarkan oleh Badan Bukan Bank?

  • Bagaimana Perlakuan Pemotongan PPH Pasal 21 atas UANG PESANGON yg dibayarkan oleh Badan Bukan Bank?

     junjungansitohang updated 12 years ago 2 Members · 6 Posts
  • uruha7

    Member
    27 November 2012 at 11:07 am

    Hai Rekan2 ORTAX,

    Saya mempunyai pertanyaan. Perusahaan saya, katakanlah PT XXX akan mengikut sertakan dana pesangon ke sebuah BADAN ASURANSI, dan akan dibayarkan bertahap setiap bulan.

    Sekarang pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas dana pesangon yang akan PT XXX bayarkan ke BADAN ASURANSI tersebut?

    apakah masih dipotong PPH 21? ataukah mereka yg akan memotong waktu Uang Pesangon dibayarkan kepada karyawan saya?

    dan apakah mereka juga akan memotong PPH 23 atas Bunga dari Uang Pesangon yg dibayarkan kepada Karyawan saya?

    Mohon penerahannya ya…rekan2 semua berikut referensi Peraturannya.

    Thanks

  • uruha7

    Member
    27 November 2012 at 11:07 am
  • junjungansitohang

    Member
    27 November 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by uruha7:

    Sekarang pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas dana pesangon yang akan PT XXX bayarkan ke BADAN ASURANSI tersebut?

    Originaly posted by uruha7:

    apakah masih dipotong PPH 21?

    Tidak…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 November 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by uruha7:

    ataukah mereka yg akan memotong waktu Uang Pesangon dibayarkan kepada karyawan saya?

    Ya

    Salam

  • uruha7

    Member
    27 November 2012 at 11:41 am

    Sdr. Sitohang

    Jadi apakah bisa dikatakan dana pesangon yang PT XXX setorkan tiap bulan sebagai kompenen TOTAL GAJI? dan deductible?

    Mohon pencerahan…

    Thx

  • junjungansitohang

    Member
    27 November 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by uruha7:

    deductible?

    Benar..

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now