Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana Perlakuan Pemotongan PPH Pasal 21 atas UANG PESANGON yg dibayarkan oleh Badan Bukan Bank?
Bagaimana Perlakuan Pemotongan PPH Pasal 21 atas UANG PESANGON yg dibayarkan oleh Badan Bukan Bank?
Hai Rekan2 ORTAX,
Saya mempunyai pertanyaan. Perusahaan saya, katakanlah PT XXX akan mengikut sertakan dana pesangon ke sebuah BADAN ASURANSI, dan akan dibayarkan bertahap setiap bulan.
Sekarang pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas dana pesangon yang akan PT XXX bayarkan ke BADAN ASURANSI tersebut?
apakah masih dipotong PPH 21? ataukah mereka yg akan memotong waktu Uang Pesangon dibayarkan kepada karyawan saya?
dan apakah mereka juga akan memotong PPH 23 atas Bunga dari Uang Pesangon yg dibayarkan kepada Karyawan saya?
Mohon penerahannya ya…rekan2 semua berikut referensi Peraturannya.
Thanks
- Originaly posted by uruha7:
Sekarang pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas dana pesangon yang akan PT XXX bayarkan ke BADAN ASURANSI tersebut?
Originaly posted by uruha7:apakah masih dipotong PPH 21?
Tidak…
Salam
- Originaly posted by uruha7:
ataukah mereka yg akan memotong waktu Uang Pesangon dibayarkan kepada karyawan saya?
Ya
Salam
Sdr. Sitohang
Jadi apakah bisa dikatakan dana pesangon yang PT XXX setorkan tiap bulan sebagai kompenen TOTAL GAJI? dan deductible?
Mohon pencerahan…
Thx
- Originaly posted by uruha7:
deductible?
Benar..
Salam