Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri ???

  • Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri ???

     aduha updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • aduha

    Member
    11 September 2012 at 10:01 am

    Halo semuanya ……………………..
    Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri dan belum operasi (kemungkinan tidak akan ada operasioanal dalam waktu dekat) tetapi perusahaan itu sudah ada & sudah punya NPWP, saya bingung untuk pelaporan pajak badannya bagaimana ya???

  • aduha

    Member
    11 September 2012 at 10:01 am
  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by aduha:

    saya bingung untuk pelaporan pajak badannya bagaimana ya???

    untuk SPT Masa tetap dilaporkan berdasarkan SKT

    untuk SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun nihil/tidak ada kegiatan usaha

  • rumangsang

    Member
    11 September 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    untuk SPT Masa tetap dilaporkan berdasarkan SKT

    untuk SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun nihil/tidak ada kegiatan usaha

    setuju:D

  • aduha

    Member
    11 September 2012 at 10:24 am

    Jika seperti itu kan sama saja dengan perusahaan yang normal, apakah dari segi pajak tidak ada peraturan tentang perusahaan yang belum operasi or masih fakum sehingga perusahaan hanya memberi surat keterangan saja agar setiap bulan tidak perlu lapor pajak.

  • aduha

    Member
    11 September 2012 at 11:07 am

    makasih ya atas infonya, tetapi knapa sih tidak ada keistimewaan agar tidak melapor setiap bulan, he …………………………..

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 5:47 pm

    tidak ada rekan, tidak ada keistimewaan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now