Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri ???
Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri ???
Halo semuanya ……………………..
Bagaimana perlakuan pajak terhadap perusahaan yang baru berdiri dan belum operasi (kemungkinan tidak akan ada operasioanal dalam waktu dekat) tetapi perusahaan itu sudah ada & sudah punya NPWP, saya bingung untuk pelaporan pajak badannya bagaimana ya???- Originaly posted by aduha:
saya bingung untuk pelaporan pajak badannya bagaimana ya???
untuk SPT Masa tetap dilaporkan berdasarkan SKT
untuk SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun nihil/tidak ada kegiatan usaha
- Originaly posted by priadiar4:
untuk SPT Masa tetap dilaporkan berdasarkan SKT
untuk SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun nihil/tidak ada kegiatan usaha
setuju:D
Jika seperti itu kan sama saja dengan perusahaan yang normal, apakah dari segi pajak tidak ada peraturan tentang perusahaan yang belum operasi or masih fakum sehingga perusahaan hanya memberi surat keterangan saja agar setiap bulan tidak perlu lapor pajak.
makasih ya atas infonya, tetapi knapa sih tidak ada keistimewaan agar tidak melapor setiap bulan, he …………………………..
tidak ada rekan, tidak ada keistimewaan