Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana perlakuan Biaya Gaji bagi pesero ?

  • Bagaimana perlakuan Biaya Gaji bagi pesero ?

  • kumkumsaja

    Member
    22 March 2011 at 2:35 pm

    Rekan ortax, mau tanya…..

    Mengingat biaya gaji para pesero tidak dapat dibiayakan, apakah dapat dikatakan bahwa perhitungan PPh pasal 21 hanya dikenakan atas karyawan minus (selain) pesero ?

    Kemudian atas gaji yg diterima pesero tsb bagaimana perlakuannya dilihat dari sisi pesero, apakah mrpk obyek PPh atau bukan ?
    Terima kasih……

  • kumkumsaja

    Member
    22 March 2011 at 2:35 pm
  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by kumkumsaja:

    Mengingat biaya gaji para pesero tidak dapat dibiayakan, apakah dapat dikatakan bahwa perhitungan PPh pasal 21 hanya dikenakan atas karyawan minus (selain) pesero ?

    Benar..

    Originaly posted by kumkumsaja:

    Kemudian atas gaji yg diterima pesero tsb bagaimana perlakuannya dilihat dari sisi pesero, apakah mrpk obyek PPh atau bukan ?

    Bukan objek pajak..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now