Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana perlakuan Biaya Gaji bagi pesero ?
Bagaimana perlakuan Biaya Gaji bagi pesero ?
Rekan ortax, mau tanya…..
Mengingat biaya gaji para pesero tidak dapat dibiayakan, apakah dapat dikatakan bahwa perhitungan PPh pasal 21 hanya dikenakan atas karyawan minus (selain) pesero ?
Kemudian atas gaji yg diterima pesero tsb bagaimana perlakuannya dilihat dari sisi pesero, apakah mrpk obyek PPh atau bukan ?
Terima kasih……- Originaly posted by kumkumsaja:
Mengingat biaya gaji para pesero tidak dapat dibiayakan, apakah dapat dikatakan bahwa perhitungan PPh pasal 21 hanya dikenakan atas karyawan minus (selain) pesero ?
Benar..
Originaly posted by kumkumsaja:Kemudian atas gaji yg diterima pesero tsb bagaimana perlakuannya dilihat dari sisi pesero, apakah mrpk obyek PPh atau bukan ?
Bukan objek pajak..