Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Perhitungan PPh Orang Pribadi yang pengusaha perorangan yang menggunakan pembukuan?
Bagaimana Perhitungan PPh Orang Pribadi yang pengusaha perorangan yang menggunakan pembukuan?
Terima Kasih Rekan" Pajak Untuk waktunya yang mau membaca post saya ini.
Jadi Pertanyaan saya seperti ini:
1. Peraturan PP 46 kan untuk WP OP yang omzet bruto nya dibawah 4,8M Menggunakan Norma 1% benar tidak?
2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?Tolong Pencerahaanya terima kasih
- Originaly posted by Fendi Susanto:
Jadi Pertanyaan saya seperti ini:
1. Peraturan PP 46 kan untuk WP OP yang omzet bruto nya dibawah 4,8M Menggunakan Norma 1% benar tidak?pakai 1%, namanya bukan norma rekan, tarif
Originaly posted by Fendi Susanto:2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?
Tolong Pencerahaanya terima kasih
tetap 1% dari omset per bulan, bukan laba bersih
- Originaly posted by priadiar4:
pakai 1%, namanya bukan norma rekan, tarif
Berarti skrg yang norma udah gk berlaku yah?
- Originaly posted by Fendi Susanto:
Berarti skrg yang norma udah gk berlaku yah?
berlaku untuk yang masuk negative list PP 46/2013 ini yaitu penghasilan sehubungan pekerjaan bebas (list PP) dan penghasilan terkait "Pedagang Kaki Lima" yang dimaksud PP 46 ini
- Originaly posted by Fendi Susanto:
2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?
Tolong Pencerahaanya terima kasih
tetap 1% dari omset per bulan, bukan laba bersih
berarti baik menggunakan pembukuan tetap menggunakan perhitungan dari (Omzet x 1%)
- Originaly posted by Fendi Susanto:
berarti baik menggunakan pembukuan tetap menggunakan perhitungan dari (Omzet x 1%)
yup