Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana Perhitungan PPh Orang Pribadi yang pengusaha perorangan yang menggunakan pembukuan?

  • Bagaimana Perhitungan PPh Orang Pribadi yang pengusaha perorangan yang menggunakan pembukuan?

  • Fendi Susanto

    Member
    19 March 2014 at 11:08 am
  • Fendi Susanto

    Member
    19 March 2014 at 11:08 am

    Terima Kasih Rekan" Pajak Untuk waktunya yang mau membaca post saya ini.

    Jadi Pertanyaan saya seperti ini:
    1. Peraturan PP 46 kan untuk WP OP yang omzet bruto nya dibawah 4,8M Menggunakan Norma 1% benar tidak?
    2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?

    Tolong Pencerahaanya terima kasih

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    Jadi Pertanyaan saya seperti ini:
    1. Peraturan PP 46 kan untuk WP OP yang omzet bruto nya dibawah 4,8M Menggunakan Norma 1% benar tidak?

    pakai 1%, namanya bukan norma rekan, tarif

    Originaly posted by Fendi Susanto:

    2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?

    Tolong Pencerahaanya terima kasih

    tetap 1% dari omset per bulan, bukan laba bersih

  • Fendi Susanto

    Member
    19 March 2014 at 11:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pakai 1%, namanya bukan norma rekan, tarif

    Berarti skrg yang norma udah gk berlaku yah?

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    Berarti skrg yang norma udah gk berlaku yah?

    berlaku untuk yang masuk negative list PP 46/2013 ini yaitu penghasilan sehubungan pekerjaan bebas (list PP) dan penghasilan terkait "Pedagang Kaki Lima" yang dimaksud PP 46 ini

  • Fendi Susanto

    Member
    19 March 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    2. Misal Jika WP OP menggunakan Pembukuan yang Dimana bisa didapat laba bersih nya, jd perhitungan pajak terhutang nya bagaimana? apakah dari (laba bersih x 1%) atau bagaimana yah?

    Tolong Pencerahaanya terima kasih

    tetap 1% dari omset per bulan, bukan laba bersih

    berarti baik menggunakan pembukuan tetap menggunakan perhitungan dari (Omzet x 1%)

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    berarti baik menggunakan pembukuan tetap menggunakan perhitungan dari (Omzet x 1%)

    yup

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now