Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Pengisian SSP manual vs Ebilling u/ Pembayaran PPh Final psl 4 ayat 2
Bagaimana Pengisian SSP manual vs Ebilling u/ Pembayaran PPh Final psl 4 ayat 2
Assalamu'alaikum
Selamat sore rekan – rekanMohon pencerahannya
Saya bermaksud melakukan pembayaran pph final psl 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
1.Kalau menggunakan SSP manual terdapat kolom NOP dan alamat NOP
Masalahnya saya mau menggunakan ebilling, utk pengisian NOP ada, tapi tidak ada utk pengisian alamat NOP.
bagaimana solusinya?2. Bolehkan menggunakan NOP induk, untuk pembayaran yg blm dipecah sertifikatnya?
terima kasih
Kalo sepengetahuan saya, jika sebelumnya susah buat SSP dengan NOP yang sama, sepertinya Alamat atas NOP yang pernah di bayar terekam dalam program DJP
ini pembayaran pertama rekan….karena sertifikat blm dipecah
- Originaly posted by azzam16:
olehkan menggunakan NOP induk, untuk pembayaran yg blm dipecah sertifikatnya?
boleh..