Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimana pengisian SPT PPh badan form 1771-1 terkait pp 46?
Bagaimana pengisian SPT PPh badan form 1771-1 terkait pp 46?
- Originaly posted by josekelix:
Originaly posted by priscella jade:
1771-I, Angka 1
a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
b. HPP 50.000.000,-
c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
d. 1a-b-c = 45.000.000,-
h. jumlah = 45.000.000,-
3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .
Angka 8. Penghs netto fiskkal = 0menurut saya lebih sesuai dengan tata cara pengisian
1771-I angka 3 : 45.000.000
1771-I angka 4 : 45.000.000 ( didapatkan dari peredaran usaha komersil-Harga Pokok-Biaya Usaha ) atau 100.000.000-50.000.000-5.000.0001771-I angka 8 : Nihil atau Netral
Petunjuk pengisian :
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER- 19 /PJ/2014
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-
34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK
BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK
PAJAK
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan
dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus
dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto
fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas
penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk
objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian
komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya - Originaly posted by priscella jade:
klo sy timbang-timbang lagi …
Yg dimaksud dgn Omzet , istilah di 1771-I adl Peredaran Usaha komersial (no.1)
sedangkan di No.3 Ph.Netto komersial, adalah Laba = Penghasilan Kena Pajak.he3… pintar
tinggal dipilih aja, mau ikut petunjuk pengisian, ya isi dgn ph netto he3… meski gak sama
dgn omzet…kalau mau disamain dgn omzet, ya harus dikorfis he3…
gampang lah… ndak usah pusing2…
- Originaly posted by ktfd:
gampang lah… ndak usah pusing2…
Rekan … yang saya bingung kalau ada Pendapatan Lain2 dari luar usaha (Misalnya dari Selisih Kurs), kata AR kami pendapatan ini dikenakan PPh yah? Tarifnya brp yah? Lalu bagaimana membuat Laporan Keuangannya serta bagaimana mengisi SPT nya yah?
Untuk pengisian 1771-I
Jika seluruh penghasilan dikenai PPh Final dan tidak ada Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto , maka angka 4 sama dengan angka 3.
Tidak ada koreksi fiskal.
Sehingga Penghasilan Neto Fiskalnya di angka 8 adalah 0.
(Lampiran PER-19/PJ/2014)Tambahan :
angka 4 = angka 3 jika tidak ada penghasilan dari luar usaha & luar negeri juga.Jika ada penghasilan dari luar usaha maka angka 4 = angka 1.d
Penghasilan dari luar usaha tidak dikenai PP-46 Tahun 2013, sehingga bisa saja terdapat koreksi fiskal atas penghasilan di luar usaha dan penghasilan neto fiskal- Originaly posted by Win_Gayo:
Untuk pengisian 1771-I
Jika seluruh penghasilan dikenai PPh Final dan tidak ada Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto , maka angka 4 sama dengan angka 3.he3… cuman nanya ajah, jadi yg kena pph final 1% itu omzet atau laba???
rekan ortax, mohon pencerahannya :
Rincian Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Final PP 46/2013 Per Masa Pajak dariMasing Masing Tempat Usaha
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final
apa yang dimaksud rincian tersebut adalah membuat formulir tersendiri atau cukup melampirkan : Lampiran – IV, Formulir 1771 – IV dan Formulir – IV / $) ? terima kasih- Originaly posted by priscella jade:
1771-I, Angka 1
a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
b. HPP 50.000.000,-
c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
d. 1a-b-c = 45.000.000,-
h. jumlah = 45.000.000,-
3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .Yang ini sudah benar..
Nah saya tmbh bgg kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persen
Dear Rekan,
Bagaimana Jika Kondisinya Rugi,
ttp wajib Buat 1771-IV di kolom A utk omzet finalnya?
lalu utk 1771-I No. 4 diisi omzet atau kerugian?- Originaly posted by ardianfi:
kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persen
Mereka salaah..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ardianfi:
kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persenMereka salaah..
setuju pak Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka salaah..
Mantap…
- Originaly posted by Win_Gayo:
Penghasilan dari luar usaha tidak dikenai PP-46 Tahun 2013, sehingga bisa saja terdapat koreksi fiskal atas penghasilan di luar usaha
bagaimana jika perusahaan ada penghasilan di luar usaha tetapi perusahaan dlm keadaan rugi. Apa pnghasilan tersebut harus tetap di koreksi ?
atau langsung masukkan nilai rugi ke kolom 1771-I no.4 ??
mohon pendapatnya 🙂 Post Reply Quote 25 Apr 2015 14:08
Originaly posted by priscella jade:
1771-I, Angka 1
a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
b. HPP 50.000.000,-
c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
d. 1a-b-c = 45.000.000,-
h. jumlah = 45.000.000,-
3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .Yang ini sudah benar..
Maaf Pak Begawan, kalau misalkan kita sudah buat seperti yang di atas, namun oleh petugas kpp diminta untuk dikoreksi/diperbaiki dengan mengisi kolom no. 4 dengan nilai Peredaran Usaha, jika dari contoh diatas diisi dengan 100.000.000 dan mengisi penyesuaian fiskal positif no. 5 l dengan 55.000.000 sehingga penghasilan netto fiskalnya tetap 0. Apakah benar begitu ?