Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana pengisian SPT PPh badan form 1771-1 terkait pp 46?

  • Bagaimana pengisian SPT PPh badan form 1771-1 terkait pp 46?

     Horta updated 7 years ago 21 Members · 35 Posts
  • basaroh

    Member
    22 April 2015 at 10:08 pm
    Originaly posted by josekelix:

    Originaly posted by priscella jade:
    1771-I, Angka 1
    a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
    b. HPP 50.000.000,-
    c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
    d. 1a-b-c = 45.000.000,-
    h. jumlah = 45.000.000,-
    3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
    4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
    Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .
    Angka 8. Penghs netto fiskkal = 0

    menurut saya lebih sesuai dengan tata cara pengisian

    1771-I angka 3 : 45.000.000
    1771-I angka 4 : 45.000.000 ( didapatkan dari peredaran usaha komersil-Harga Pokok-Biaya Usaha ) atau 100.000.000-50.000.000-5.000.000

    1771-I angka 8 : Nihil atau Netral

    Petunjuk pengisian :
    LAMPIRAN VIII
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER- 19 /PJ/2014
    TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-
    34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT
    PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK
    BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK
    PAJAK
    Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan
    dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus
    dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto
    fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas
    penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk
    objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian
    komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya

  • ktfd

    Member
    23 April 2015 at 11:37 am
    Originaly posted by priscella jade:

    klo sy timbang-timbang lagi …
    Yg dimaksud dgn Omzet , istilah di 1771-I adl Peredaran Usaha komersial (no.1)
    sedangkan di No.3 Ph.Netto komersial, adalah Laba = Penghasilan Kena Pajak.

    he3… pintar

    tinggal dipilih aja, mau ikut petunjuk pengisian, ya isi dgn ph netto he3… meski gak sama
    dgn omzet…

    kalau mau disamain dgn omzet, ya harus dikorfis he3…

    gampang lah… ndak usah pusing2…

  • ASMY

    Member
    23 April 2015 at 1:36 pm
    Originaly posted by ktfd:

    gampang lah… ndak usah pusing2…

    Rekan … yang saya bingung kalau ada Pendapatan Lain2 dari luar usaha (Misalnya dari Selisih Kurs), kata AR kami pendapatan ini dikenakan PPh yah? Tarifnya brp yah? Lalu bagaimana membuat Laporan Keuangannya serta bagaimana mengisi SPT nya yah?

  • Win_Gayo

    Member
    23 April 2015 at 1:56 pm

    Untuk pengisian 1771-I
    Jika seluruh penghasilan dikenai PPh Final dan tidak ada Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto , maka angka 4 sama dengan angka 3.
    Tidak ada koreksi fiskal.
    Sehingga Penghasilan Neto Fiskalnya di angka 8 adalah 0.
    (Lampiran PER-19/PJ/2014)

  • Win_Gayo

    Member
    23 April 2015 at 2:03 pm

    Tambahan :
    angka 4 = angka 3 jika tidak ada penghasilan dari luar usaha & luar negeri juga.

    Jika ada penghasilan dari luar usaha maka angka 4 = angka 1.d
    Penghasilan dari luar usaha tidak dikenai PP-46 Tahun 2013, sehingga bisa saja terdapat koreksi fiskal atas penghasilan di luar usaha dan penghasilan neto fiskal

  • ktfd

    Member
    25 April 2015 at 10:18 am
    Originaly posted by Win_Gayo:

    Untuk pengisian 1771-I
    Jika seluruh penghasilan dikenai PPh Final dan tidak ada Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto , maka angka 4 sama dengan angka 3.

    he3… cuman nanya ajah, jadi yg kena pph final 1% itu omzet atau laba???

  • vbp

    Member
    25 April 2015 at 1:15 pm

    rekan ortax, mohon pencerahannya :
    Rincian Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Final PP 46/2013 Per Masa Pajak dariMasing Masing Tempat Usaha
    Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final
    apa yang dimaksud rincian tersebut adalah membuat formulir tersendiri atau cukup melampirkan : Lampiran – IV, Formulir 1771 – IV dan Formulir – IV / $) ? terima kasih

  • begawan5060

    Member
    25 April 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    1771-I, Angka 1
    a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
    b. HPP 50.000.000,-
    c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
    d. 1a-b-c = 45.000.000,-
    h. jumlah = 45.000.000,-
    3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
    4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
    Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .

    Yang ini sudah benar..

  • ardianfi

    Member
    27 April 2015 at 10:59 pm

    Nah saya tmbh bgg kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persen

  • shasty

    Member
    28 April 2015 at 3:24 pm

    Dear Rekan,

    Bagaimana Jika Kondisinya Rugi,

    ttp wajib Buat 1771-IV di kolom A utk omzet finalnya?
    lalu utk 1771-I No. 4 diisi omzet atau kerugian?

  • begawan5060

    Member
    28 April 2015 at 3:49 pm
    Originaly posted by ardianfi:

    kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persen

    Mereka salaah..

  • basaroh

    Member
    28 April 2015 at 5:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ardianfi:
    kmrn ada org pajak ngng semua biaya dikoreksi positif kemudian pendapatan dikoreksi negatif..jadi hasilnya nol jg..di form 1771 V to IV prndapatan final dibwh sndiri ditulis lg omzet setahun baru dikalikan 1 persen

    Mereka salaah..

    setuju pak Begawan

  • surya16

    Member
    30 April 2015 at 3:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka salaah..

    Mantap…

  • miftahulari

    Member
    21 May 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by Win_Gayo:

    Penghasilan dari luar usaha tidak dikenai PP-46 Tahun 2013, sehingga bisa saja terdapat koreksi fiskal atas penghasilan di luar usaha

    bagaimana jika perusahaan ada penghasilan di luar usaha tetapi perusahaan dlm keadaan rugi. Apa pnghasilan tersebut harus tetap di koreksi ?
    atau langsung masukkan nilai rugi ke kolom 1771-I no.4 ??
    mohon pendapatnya 🙂

  • dshine1708

    Member
    10 April 2017 at 3:52 pm

    Post Reply Quote 25 Apr 2015 14:08
    Originaly posted by priscella jade:
    1771-I, Angka 1
    a. Peredaran Usaha (mnrt komersial) 100.000.000,-
    b. HPP 50.000.000,-
    c. Biaya Usaha lainnya 5,000.000,-
    d. 1a-b-c = 45.000.000,-
    h. jumlah = 45.000.000,-
    3. Jumlah Ph.netto komersial= 45.000.000,-
    4. Ph.netto yg dikenakan PPh Final = 45.000.000,-
    Penyesuaian Fiskal positif negatif tdk perlu diisi .

    Yang ini sudah benar..

    Maaf Pak Begawan, kalau misalkan kita sudah buat seperti yang di atas, namun oleh petugas kpp diminta untuk dikoreksi/diperbaiki dengan mengisi kolom no. 4 dengan nilai Peredaran Usaha, jika dari contoh diatas diisi dengan 100.000.000 dan mengisi penyesuaian fiskal positif no. 5 l dengan 55.000.000 sehingga penghasilan netto fiskalnya tetap 0. Apakah benar begitu ?

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now