Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Pengisian Insentif PPh 21 DTP pada SPT OP 1770?
Bagaimana Pengisian Insentif PPh 21 DTP pada SPT OP 1770?
sepi x lah .wkwkwk
- Originaly posted by ingintautax:
rekan , utk ini ada dsr hukumnya
pasal 2 ayat (8) PMK 86 th 2020
(8) Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.Karena ada kelebihan pembayaran yg berasal dari PPh 21 DTP yg tidak bs dikembalikan, maka persepsi saya :
1. Kelebihan pembayaran dari PPh 21 DTP tsb masuk sbg penghasilan bukan obyek pajak shg SPT OP nya tidak menyatakan Lebih Bayar.
2. Kelebihan pembayaran dari PPh 21 DTP masuk sbg kredit pajak shg SPT OP nya menyatakan Lebih Bayar.
Tp opsi no.2 ini tdk bisa dijalankan di SPT OP krn pilihan utk LB harus di resitusi, diperhitungkan dg utang pajak atau dikembalikan dg SKPPKP. Tdk ada opsi tidak diminta/tidak dikembalikan.
Status SPT OP LB scr sistem juga akan menginstruksikan dilakukan pemeriksaan pajak.Sepanjang tidak ada LB yg berasal dari PPh 21 DTP maka tdk ada pos penghasilan bukan obyek pajak atau status LB di SPT OP.
- Originaly posted by ingintautax:
maksudnya ini apa y rekan ?
PPh 21 terutang kan pelunasannya bisa berasal dari pemotongan ke karywn dan/atau via PPh 21 ditanggung pemeringah (DTP).
misal :
pph terutang 100
dipotong ke krywn : 30
ditanggung pemerintah : 70
(terutang = pelunasan) —– tdk ada LB, tdk ada Pos penghasilan bukan obyek pajak.PPh terutang 0 (misal resign tengah tahun)
dipotong ke krywn 0
ditanggung pemerintah : 30
(pelunasan lbh besar dr terutang) —– ada LB, ada pos penghasilan bukan obyek pajak. ok tq rekan atas infonya