Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana Pencatatan harga perolehan Aktiva Sewa Guna Usaha yang sudah lunas
Bagaimana Pencatatan harga perolehan Aktiva Sewa Guna Usaha yang sudah lunas
Selamat Sore,
Mohon dibantu rekan-rekan senior atas permasalahan yang saya hadapi…
Untuk Aktiva Sewa guna Usaha yang sudah lunas dengan hak opsi, sewaktu masih dalam proses mencicil kan tidak boleh dilakukan penyusutan (Dikoreksi penyusutannya di rugi laba pajak badan Tahunan)… Kemudian, saat sudah lunas, sepengetahuan saya yang menjadi dasar penyusutan adalah nilai residu (Nilai sisa) asset tersebut yang bisa dilihat di Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha…Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah harga perolehan mesin diubah juga seperti nilai residu ataukah harga perolehannya tetap seperti pembelian pertama kali? Mohon dibantu rekan-rekan senior, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.Salam
harga perolehan tetap seperti pertama kali, namun penyusutan langsung dibebankan dan diakumulasi sampai nilai sisa saat ini