Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana Pencataan Penyerahan BKP berupa bahan baku
Bagaimana Pencataan Penyerahan BKP berupa bahan baku
hallo rekan
saya ingin bertanya jika perusahaan saya meminjamkan BKP berupa bahan baku yang tadinya tidak dijual, dan yang meminjam mengembalikan nya dengan PPN nya bagaimana dengan pencatatannya?
Sore rekan Coba rekan baca Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-119/PJ.321/1990
buat jadi acuan jawaban atas pertanyaannya.setelah saya baca ternyata terutang PPN tapi dalam kasus saya si peminjam mengembalikanya dengan sejumlah uang yang tertera di invoice beserta ppn nya jadi bagaimana untuk pencatatannya ya rekan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies