Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimana Pembulatan Angsuran PPh 25
Bagaimana Pembulatan Angsuran PPh 25
Rekan-rekan, kalau pada halaman 2 SPT PPh Badan huruf E Angsuran PPh 25 , Setelah dibagi 12 bulan terdapat angka 51.284.061, Perlu pembulatan ngga dalam setoran PPh 25 nya, Bagaimana pembulatannya, Mohon pencerahan rekan-rekan, Terimakasih.
dibulatkan menjadi 51.284.000 saja
Kesimpulannya dibulatkan kelipatan Rp.1000 ke bawah ya, rekan…
- Originaly posted by Ellyca:
Kesimpulannya dibulatkan kelipatan Rp.1000 ke bawah ya, rekan…
Kesimpulan?
Setahu saya, kalo kurang tidak boleh… lebih dibiarkan.. Sebaiknya gitu aja ga usah dibulatkan kecuali ada pecahan atau sen-senannya baru dibulatkan kerupiah penuh.
- Originaly posted by Ellyca:
Setelah dibagi 12 bulan terdapat angka 51.284.061
Tidak boleh dibulatkan kebawah rekan…
Bayar apa adanya..klo disuruh nambahin 39 perak,pake uang sndri..hehe..
- Originaly posted by Ellyca:
51.284.061, Perlu pembulatan ngga dalam setoran PPh 25 nya,
biar aman di bulatkan,,
51.285.000..hehesalam