Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana pelaporan pajak nya???
bagaimana pelaporan pajak nya???
mohon masukanya rekan ortax,,
seorang pegawai swasta yang telah bekerja sejak januari tahun 2008,dimana NPWP nya dibuat secara kolektif oleh perusahaan di jakarta. lalu pada bulan Oktober dia pindah bekerja ke Bandung.
apakah pelaporan pajak harus dilakukan di kota tempat pembuatan NPWP (Jakarta) ??
atau bisa di tempat dia bekerja sekarang??trim's sblmnya,,
untuk pelaporannya dilaporkan ke KPP dimana pegawai tersebut terdaftar……namun dari tahun 2009 kemaren pelaporan dapat dilakukan diKPP mana saja.
Kalo di Bandung ada Drop Box yang sudah disediakan oleh Kantor Pajak bisa
juga di laporkan disanaPrinsipnya Laporan ditujukan dan diadministrasikan ke dan di KPP dimana pegawai terdaftar……….., namun dalam prakteknya untuk pelaporan tahun 2009 kemarin pelaporan dapat dilakukan di KPP mana saja bahkan ada fasilitas mobil keliling, melalui "Drop Box" dengan tanda terima dimana kita menyerahkan laporan., kemudian baru didistribusikan ke KPP masing masing sesuai nomor NPWP dimana dia terdadftar…, tapi mekanisme ini berarti bahwa laporan BELUM dianggap diterima secara lengkap dan benar, setelah ada verifikasi dari KPP terdaftar baru dinyatakan Lengkap/Tidak Lengkap tapi TIDAK dianggap terlambat, Bila dinyatakan tidak lengkap maka kekurangan dokumen harus dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan, bila tidak dipenuhi baru dinyatakan SPT Tidak Lengkap/dianggap Tidak Memasukkan SPT..
CMIIW, dan tanggapan lain…..monggo..