Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bagaimana Pelaporan Asuransi Unit Link?
Bagaimana Pelaporan Asuransi Unit Link?
Dear Rekan,
Numpang tanya. Saya punya Asuransi Investasi unit Link dari tahun 2012 dan akan berakhir/menerima hasilnya tahun 2018 dengan pertanggungan dasar Rp. 50jt. Sampai akhir th 2015, nilai unit yg saya peroleh Rp.11,5 jt.
Yang ingin saya tanya :
1. Nilai manakah yg bisa saya akui sebagai harta?
2. Nilai mana/berapa besar hutang yg bisa saya akui dari asuransi tsb?Mohon tanggapannya. Matur Nuwun.
Nilai yg dilaporkan adlah nilai investasi unil link per 31 Des 2015
1.nilai yg dilaporkan adalah nilai per 31 Des 2015..dalam hal ini 11.5jt
2. tidak ada nilai hutang atas suransi tersebut..hanya premi yg dibayarkan dari mulai jan2016, diperhitungkan sbg biaya untuk SPT OP 2016