Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bagaimana NPWP dapat disebut Tidak Valid ?
Bagaimana NPWP dapat disebut Tidak Valid ?
rekan2 ada yg tahu gak ya ?
Apa saja yang menyebabkan NPWP disebut Tidak Valid ?
kalau pendapat saya nih :
1. Alamat di NPWP tidak sesuai dengan KTP.
2. Nama WP di NPWP tidak sesuai dengan KTP.
ada yg mau menambahkan …..Kalau terjadi seperti diatas, keliatanya ada yang ga beres, karena NPWP diinput dari data KTP, sementara ini KTP masih dianggap yang benar, walau tidak dipungkiri bahwa bangsa kita masih ada yang suka koleksi KTP. namun pada dasarnya orang tsb hanya menggunakan 1 KTP saja. jadi rasanya ga mungkin terjadi Nama atau alamat pada NPWP tidak sesuai dengan KTP, kalau mungkin petugasnya karena kelelahan merekamnya sambil mengantuk, gak tahu itu.
Tidak valid
menurut perkiraan saya adalah NPWP baru tersebut belum masuk dalam sistem informasi kantor pajak….
pengalaman saya mendaftarkan diri di Pojok Pajak yang diadakan disalah satu mall
dan hanya 5 menit saya telah mendapatkan kartu NPWP dengan sesuai data KTP.
namun 3 minggu kemudian saya coba iseng tanya ke KPP sesuai nomer saya, ternyata data saya belum aktif dan saya memberikan No NPWP yang saya dapatkan…setelah saya konfirmasi,1 hari kemudia pihak pelayanan menelepon saya dan memberitahukan bahwa No NPWP saya telah dapat digunakan…mungkin ada baiknya kita konfirmasi dulu walaupun secara sistem tidak seefektif dan semudah yang di promosikan oleh Pihak Pajak…
tetep aja mbuletgood information
- Originaly posted by hAnz:
Tidak valid
menurut perkiraan saya adalah NPWP baru tersebut belum masuk dalam sistem informasi kantor pajak….
pengalaman saya mendaftarkan diri di Pojok Pajak yang diadakan disalah satu mall
dan hanya 5 menit saya telah mendapatkan kartu NPWP dengan sesuai data KTP.dan ada tambahan lagi pengalaman saya kalau kita daftar NPWP via internet melalui Pajak.go.id, maka npwp tersebut masih belum bisa digunakan harus dilaporkan dulu pada KPP setempat, baru tiga hari NPWP tersebut diaktifkan oleh KPP setempat.
kemungkinan terbesarnya adalah NPWP tersebut belum ada dalam sistem database pajak,,mungkin teman2 bisa melakukan registrasi melalui e-reg yang ada di website Pajak.go.id
Dalam hal mendaftar NPWP online melalui e-reg akan mendapatkan SKT Sementara dan baru dapat digunakan untuk transaksi bila yang bersangkutan telah mengesahkan ke KPP dimana terdaftar. SKT sementara itu berlaku selama 30 hari kerja, itu dimaksudkan agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebagai ilustrasi mungkin begini. coba bayangkan bila saja fc ktp anda hilang dan diketemukan orang lantas orang itu iseng mendaftarkan anda ke e-reg tadi maka nama anda akan terdaftar. kalau terjadi seperti itu bagaimana?
Dalam konteks upaya ekstensifikasi, maka perhatian DJP dalam menangani database WP harus fokus dan serius baik dalam aspek hardware, software, apalagi brainware-nya. Sehingga jangan sampai terjadi bahwa seseorang yang sudah pernah mendapatkan NPWP (melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di kantor-kantor) menerima surat yang meminta orang tersebut untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP lagi (berarti secara jabatan). Permintaan DJP ini pasti dilakukan berdasarkan deteksi/identifikasi transaksi yang terjadi antara orang tersebut dengan orang lain yang menyetor dan melapor suatu kegiatan perpajakan. Kejadian ini dimungkinkan karena adanya kekurangan dalam database WP.