Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Nasib SPT 1770 Lebih Bayar
Bagaimana Nasib SPT 1770 Lebih Bayar
Angsuran pph 25 tahun 2010 sejak Maret 2010 s/d Februari 2011 Lebih besar karena perhitungannya dulu lupa mengeluarkan penghasilan tidak teratur (pendapatan sewa rumah). Akibatnya SPT 2010 Lebih Bayar.
Tahun 2009 sd 2011 pekerjaan utama sebagai jasa pedagang perantara pribadi (KLU 00000) dengan norma 40%. Rumah yang disewakan sudah dijual thn 2010 dan telah dipotong pph final 5%.
Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana? dan kalau direstitusi katanya harus diperiksa. Kalau diperiksa apa yang harus saya lengkapi. Mohon pencerahan rekan-rekan.- Originaly posted by Gideon21:
Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana?
maksudnya belum jelas rekan??
Salam
- Originaly posted by Gideon21:
Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana?
Kenapa harus di abaikan???
Originaly posted by Gideon21:kalau direstitusi katanya harus diperiksa
kalau dilaporkan lebih bayar, sudah pasti akan diperiksa…
pepatah kalau bersih, kenapa harus risih??? - Originaly posted by Keehlz:
pepatah kalau bersih, kenapa harus risih???
sip, oke niy..
- Originaly posted by junjungansitohang:
maksudnya belum jelas rekan??
diabaikan, maksudnya tidak direstitusi dan tidak diperhitungkan sehingga SPT PPh tahun 2010 NIHIL (karena lebih bayar). Tetapi tetap ada angsuran pph 25 di tahun 2011 dengan jumlah lebih kecil. Mohon solusi rekan-rekan.
- Originaly posted by Gideon21:
Angsuran pph 25 tahun 2010 sejak Maret 2010 s/d Februari 2011
rekan gideon, jika utk spt 2010 maka angsuran 25nya ya yg thn 2010 saja jgn pake yg
2011 segala toh…Originaly posted by Gideon21:Kalau lebih bayar saya abaikan, bagaimana? dan kalau direstitusi katanya harus diperiksa.
ndak usah diminta balikpun, asal lbh byr maka anda 99,9% pasti diperiksa…
makanya usahakanlah jangan lebih bayar…
salam. rekan…tambahkan aja penghasilan lain-lain, sehingga spt-nya jadi sedikiiiiiiit KB, dan inget …. penghasilan lain-lain ini keluarin dari perhitungan angsuran untuk 2011
- Originaly posted by Pakartax:
rekan…tambahkan aja penghasilan lain-lain, sehingga spt-nya jadi sedikiiiiiiit KB, dan inget …. penghasilan lain-lain ini keluarin dari perhitungan angsuran untuk 2011
Terimakasih rekan Pakartax, ini yang saya senang. Maksudnya di Lampiran-1 halaman2 Bagian D ya? Mohon pencerahannya, Thanks..
Rekan-rekan kalau ada penghasilan lain-lain perhitungan Angsuran PPh 25nya jadi dalam lampiran sendiri ya?
Jika lebih bayar Pajak ada 2 kemungkinan, untuk pencatatannya:
1. masuk sebagai sebagai Piutang Pajak (claim untuk restitusi), dengan
konsekwensi akan diperiksa. Oleh karena itu harus disiapkan:
a. Tertib adminisitrasi pembukuannya (jika ada)
b. Siapkan seluruh dokumen (R/K Bank, Kontrak dengan Pelanggan maupun
Supplier serta dokumen pendukungnya dll)
c. Jika ada Pembukuan ,siapkan Rekonsiliasi dan Ekualisasi misalnya:
-Jumlah Penjualan dalam GL selama setahun harus sama dengan DPP PPn
Keluaran selama setahun
-Jumlah Biaya Pegawai dalam GL selama setahun sama dengan Jumlah
penghasilan bruto dalam formulir 1721 masa Desember
– Jumlah bruto dalam bukti potong dilampirkan dokumen pendukung yang ada
jumlah brutonyaDarman Amran
Maaf kemungkinan ke 2 belum dimasukkan:
2. Masuk sebagai biaya jika tidak significant, yang kemudian dikoreksi fiskalDarman Amran
kalo memang penghasilan yang diterima hanya sejumlah yang dilaporkan di tahun ybs dan sudah sesuai dengan peraturan per-UU perpajakan minta restitusi saja.
dokumen2 yg perlu disiapkan kira2 seperti saudara darman terangkan.
Salam.
Terimakasih, rekan-rekan sudah membantu saya. Salam sukses.