Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bagaimana Mengisi Form 1770S Tanpa Bukti Potong PPh 21?

Tagged: , ,

  • Bagaimana Mengisi Form 1770S Tanpa Bukti Potong PPh 21?

  • Carell Anderson

    Member
    15 February 2024 at 1:16 pm

    Salam sejahtera sahabat ortax,

    Saya ingin bertanya tentang bukti potong PPh 21 untuk pegawai yang memiliki lebih dari satu pekerjaan. Saya memiliki seorang pegawai yang bekerja di perusahaan saya dengan pendapatan bruto 50 juta per tahun, yang masih di bawah PTKP. Namun, pegawai tersebut juga bekerja di tempat lain, sehingga total pendapatannya melebihi PTKP.

    Pegawai tersebut mengalami kesulitan dalam mengisi form 1770S di web DJP karena tidak bisa melanjutkan tanpa mengisi data bukti potong. Padahal, perusahaan saya tidak melakukan pemotongan PPh 21 karena pendapatan pegawai masih jauh di bawah PTKP.

    Apakah ada kewajiban untuk melampirkan bukti potong PPh 21 dalam hal ini? Bagaimana cara mengisi form 1770S tanpa bukti potong? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now