Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana menginput ntpn diprogram espt jika ada customer dengan kode 030

  • Bagaimana menginput ntpn diprogram espt jika ada customer dengan kode 030

     derid4m4r4 updated 12 years ago 5 Members · 10 Posts
  • defit

    Member
    12 September 2012 at 11:10 am

    hai rekan2 pajak,

    mohon pencerahannya ya, ada yang mau saya tanyakan perusaahaan saya baru pertama kali mendapat customer yang dipungut oleh pemungut dgn no faktur pajak kode 030 dan saya sudah terima ssp lembar ke 1 & 3 beserta bukti pembayarannya dr perusahaan tersebut yang dibayarkan pert 3 september dan ada no NTPNnya.yang saya mau tanyakan customer tersebut sudah masuk ke dalam daftar faktur pajak yang ada di espt masa agustus. dan perusahaan kami pun akan melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak kode 010 seperti biasa untuk masa yang sama yaitu agustus dan otomatis kami akan mendapatkan no NTPN. dan bagaimana cara input NTPN tersebut? apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx

  • defit

    Member
    12 September 2012 at 11:10 am
  • yuniffer

    Member
    12 September 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by defit:

    mohon pencerahannya ya, ada yang mau saya tanyakan perusaahaan saya baru pertama kali mendapat customer yang dipungut oleh pemungut dgn no faktur pajak kode 030 dan saya sudah terima ssp lembar ke 1 & 3 beserta bukti pembayarannya dr perusahaan tersebut yang dibayarkan pert 3 september dan ada no NTPNnya.yang saya mau tanyakan customer tersebut sudah masuk ke dalam daftar faktur pajak yang ada di espt masa agustus. dan perusahaan kami pun akan melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak kode 010 seperti biasa untuk masa yang sama yaitu agustus dan otomatis kami akan mendapatkan no NTPN. dan bagaimana cara input NTPN tersebut? apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx

    Pada Faktur Pajak Keluaran untuk perusahaan tersebut dirubah dari kode jenis transaksi 010 yang sudah terinput di e-SPT menjadi 030, sehingga pada halaman induk eSPT PPN pada bagian I.3 (Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PEmungut PPN) harus muncul nilai PPN sesuai dengan SSP yang perusahaan rekan diterima.

  • yuniffer

    Member
    12 September 2012 at 11:26 am

    Nomor NTPN tidak harus di input, karena ini merupakan penyerahan BKP kepada Wajib Pemungut PPN, jadi harus muncul nilai PPN yang dipungut oleh WAPU.

  • defit

    Member
    12 September 2012 at 11:53 am

    Oooh begitu ya, brartii kita cukup input NTPN yang pajak terhutang dluar kode 030 saja ya ?

  • yuniffer

    Member
    12 September 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by defit:

    Oooh begitu ya, brartii kita cukup input NTPN yang pajak terhutang dluar kode 030 saja ya ?

    Betul, jika rekan menginput NTPN saja untuk transaksi 030, maka tidak terlihat adanya pemungutan oleh WAPU pada faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan.

  • defit

    Member
    12 September 2012 at 2:24 pm

    oke makasi byk ya buat infonnyaaa 🙂

  • begawan5060

    Member
    12 September 2012 at 6:57 pm
    Originaly posted by defit:

    apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx

    NTPN yang di-input hanya SSP yang dibayar sendiri (sesuai KB di SPT)

  • hasianku

    Member
    27 November 2012 at 5:40 pm

    jadi nanti dari total penyerahan kepada bukan pemungut + kepada pemungut, yang dibayarkan oleh pemungut sudah langsung mengurangi ya…

  • derid4m4r4

    Member
    28 November 2012 at 2:31 pm

    setuju rekan rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now