Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bagaimana menginput ntpn diprogram espt jika ada customer dengan kode 030
Bagaimana menginput ntpn diprogram espt jika ada customer dengan kode 030
hai rekan2 pajak,
mohon pencerahannya ya, ada yang mau saya tanyakan perusaahaan saya baru pertama kali mendapat customer yang dipungut oleh pemungut dgn no faktur pajak kode 030 dan saya sudah terima ssp lembar ke 1 & 3 beserta bukti pembayarannya dr perusahaan tersebut yang dibayarkan pert 3 september dan ada no NTPNnya.yang saya mau tanyakan customer tersebut sudah masuk ke dalam daftar faktur pajak yang ada di espt masa agustus. dan perusahaan kami pun akan melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak kode 010 seperti biasa untuk masa yang sama yaitu agustus dan otomatis kami akan mendapatkan no NTPN. dan bagaimana cara input NTPN tersebut? apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx
- Originaly posted by defit:
mohon pencerahannya ya, ada yang mau saya tanyakan perusaahaan saya baru pertama kali mendapat customer yang dipungut oleh pemungut dgn no faktur pajak kode 030 dan saya sudah terima ssp lembar ke 1 & 3 beserta bukti pembayarannya dr perusahaan tersebut yang dibayarkan pert 3 september dan ada no NTPNnya.yang saya mau tanyakan customer tersebut sudah masuk ke dalam daftar faktur pajak yang ada di espt masa agustus. dan perusahaan kami pun akan melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak kode 010 seperti biasa untuk masa yang sama yaitu agustus dan otomatis kami akan mendapatkan no NTPN. dan bagaimana cara input NTPN tersebut? apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx
Pada Faktur Pajak Keluaran untuk perusahaan tersebut dirubah dari kode jenis transaksi 010 yang sudah terinput di e-SPT menjadi 030, sehingga pada halaman induk eSPT PPN pada bagian I.3 (Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PEmungut PPN) harus muncul nilai PPN sesuai dengan SSP yang perusahaan rekan diterima.
Nomor NTPN tidak harus di input, karena ini merupakan penyerahan BKP kepada Wajib Pemungut PPN, jadi harus muncul nilai PPN yang dipungut oleh WAPU.
Oooh begitu ya, brartii kita cukup input NTPN yang pajak terhutang dluar kode 030 saja ya ?
- Originaly posted by defit:
Oooh begitu ya, brartii kita cukup input NTPN yang pajak terhutang dluar kode 030 saja ya ?
Betul, jika rekan menginput NTPN saja untuk transaksi 030, maka tidak terlihat adanya pemungutan oleh WAPU pada faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan.
oke makasi byk ya buat infonnyaaa 🙂
- Originaly posted by defit:
apakah ke2-nya harus dimasukan NTPNnya atau bagaiman? mohon bantuannya ya teman2 smua?thx
NTPN yang di-input hanya SSP yang dibayar sendiri (sesuai KB di SPT)
jadi nanti dari total penyerahan kepada bukan pemungut + kepada pemungut, yang dibayarkan oleh pemungut sudah langsung mengurangi ya…
setuju rekan rekan