Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana menghitung PPh Pasal 23 untuk fee konsultan
Bagaimana menghitung PPh Pasal 23 untuk fee konsultan
Perusahaan kami menggunakan jasa konsultan untuk sebuah projek.
Pada saat konsultan mengajukan invoice ,
Ada pemisahan sebagai berikut:
1. Fee untuk jasa konsultan
2 . Reimbursement atas biaya-biaya travelling dan lain-lain
yang mereka keluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.Pertanyaan saya ,bagaimana saya harus menghitung PPh 23.
Kalau informasi yang saya dapat. PPh 23 dipotong hanya untuk Fee ,tidak untuk reimbursement expenses.Mohon masukannya.
Thanks.
Fee konsultan = 10.000.000
reimbursement = 2.000.000pasal 23 yang dipotong
2% X 10.000.000 = 200.000yang harus dibayar ke konsultan = 10.000.000+2.000.000-200.000 = 11.800.000
mohon koreksi
Thanks ya buat informasinya.
apakah mulai tahun 2009, jasa tenaga ahli hanya dokter, pengacara dan akuntan saja?
sedangkan arsitek, konsultan dan notaris TIDAK masuk sebagai tenaga ahli?
Berdasarkan Ps 3 huruf c angka 1 PMK-252/2008, termasuk tenaga ahli yaitu : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
- Originaly posted by amy29:
Perusahaan kami menggunakan jasa konsultan untuk sebuah projek.
konsultan ini perorangan atau berbentuk badan uaha??
Tarifnya berapa bung begawan?
- Originaly posted by YeYe:
Tarifnya berapa bung begawan?
Tenaga Ahli;
– bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
– telah ber-NPWP
– hanya satu pemberi kerja atau tidak punya penghsl lain,
maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulanTenaga Ahli;
– bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
– belum ber-NPWP
– lebih dari satu pemberi kerja atau punya penghsl lain,
maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph brutoTenaga Ahli;
– tidak berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph bruto Tenaga Ahli;
– bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
– telah ber-NPWP
– hanya satu pemberi kerja atau tidak punya penghsl lain,
maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulanartinya tiap bulan tenaga ahli menerima penghasilan ya??
- Originaly posted by ranto:
artinya tiap bulan tenaga ahli menerima penghasilan ya??
Benar..
kalau misalnya pada bulan agustus PT. A mengupah tenaga ahli (notaris) buat perubahan RUPS, harga di invoice Rp.3.500.000
jadi PT. A memotong PPh Pasal 21 :
sesuai Psl 17 UU PPh ( 5% x Rp.3.500.000 = Rp.175.000)karena bersifat tidak berkesinambungan,
apakah begitu rekan begawan…….Benar..