Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana menghitung PPh Pasal 23 untuk fee konsultan

  • Bagaimana menghitung PPh Pasal 23 untuk fee konsultan

  • amy29

    Member
    17 April 2009 at 4:27 pm

    Perusahaan kami menggunakan jasa konsultan untuk sebuah projek.

    Pada saat konsultan mengajukan invoice ,

    Ada pemisahan sebagai berikut:

    1. Fee untuk jasa konsultan
    2 . Reimbursement atas biaya-biaya travelling dan lain-lain
    yang mereka keluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.

    Pertanyaan saya ,bagaimana saya harus menghitung PPh 23.
    Kalau informasi yang saya dapat. PPh 23 dipotong hanya untuk Fee ,tidak untuk reimbursement expenses.

    Mohon masukannya.

    Thanks.

  • amy29

    Member
    17 April 2009 at 4:27 pm
  • bayem

    Member
    17 April 2009 at 4:31 pm

    Fee konsultan = 10.000.000
    reimbursement = 2.000.000

    pasal 23 yang dipotong
    2% X 10.000.000 = 200.000

    yang harus dibayar ke konsultan = 10.000.000+2.000.000-200.000 = 11.800.000

    mohon koreksi

  • amy29

    Member
    17 April 2009 at 4:52 pm

    Thanks ya buat informasinya.

  • ranto

    Member
    17 April 2009 at 5:01 pm

    apakah mulai tahun 2009, jasa tenaga ahli hanya dokter, pengacara dan akuntan saja?

    sedangkan arsitek, konsultan dan notaris TIDAK masuk sebagai tenaga ahli?

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 5:07 pm

    Berdasarkan Ps 3 huruf c angka 1 PMK-252/2008, termasuk tenaga ahli yaitu : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

  • bayem

    Member
    18 April 2009 at 7:15 am
    Originaly posted by amy29:

    Perusahaan kami menggunakan jasa konsultan untuk sebuah projek.

    konsultan ini perorangan atau berbentuk badan uaha??

  • YeYe

    Member
    18 April 2009 at 10:50 am

    Tarifnya berapa bung begawan?

  • begawan5060

    Member
    18 April 2009 at 1:17 pm
    Originaly posted by YeYe:

    Tarifnya berapa bung begawan?

    Tenaga Ahli;
    – bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
    – telah ber-NPWP
    – hanya satu pemberi kerja atau tidak punya penghsl lain,
    maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulan

    Tenaga Ahli;
    – bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
    – belum ber-NPWP
    – lebih dari satu pemberi kerja atau punya penghsl lain,
    maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph bruto

    Tenaga Ahli;
    – tidak berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
    maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Ph bruto

  • ranto

    Member
    18 April 2009 at 1:27 pm

    Tenaga Ahli;
    – bersifat berkesinambungan dlm 1 tahun kalender,
    – telah ber-NPWP
    – hanya satu pemberi kerja atau tidak punya penghsl lain,
    maka PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X Jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulan

    artinya tiap bulan tenaga ahli menerima penghasilan ya??

  • begawan5060

    Member
    18 April 2009 at 1:29 pm
    Originaly posted by ranto:

    artinya tiap bulan tenaga ahli menerima penghasilan ya??

    Benar..

  • ranto

    Member
    18 April 2009 at 1:53 pm

    kalau misalnya pada bulan agustus PT. A mengupah tenaga ahli (notaris) buat perubahan RUPS, harga di invoice Rp.3.500.000

    jadi PT. A memotong PPh Pasal 21 :
    sesuai Psl 17 UU PPh ( 5% x Rp.3.500.000 = Rp.175.000)

    karena bersifat tidak berkesinambungan,
    apakah begitu rekan begawan…….

  • begawan5060

    Member
    18 April 2009 at 1:57 pm

    Benar..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now