Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana Menentukan Tarif Konsultasi Pajak

  • Bagaimana Menentukan Tarif Konsultasi Pajak

     hangsengnikkei updated 12 years ago 7 Members · 17 Posts
  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:49 pm

    Dear Rekan,

    Biasanya kalau konsultasi pajak itu bagaimana menetapkan tarifnya ya.
    Khusus untuk perusahaan Kecil dan Menengah saja…

    nuhun

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:49 pm
  • jumaiki

    Member
    28 November 2012 at 3:54 pm
    Originaly posted by hasianku:

    Biasanya kalau konsultasi pajak itu bagaimana menetapkan tarifnya ya.
    Khusus untuk perusahaan Kecil dan Menengah saja…

    nuhun

    tergantung negosiasi dan apa yang dikonsultasikan..
    msal SPT OP pribadi atau Badan..

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by hasianku:

    Biasanya kalau konsultasi pajak itu bagaimana menetapkan tarifnya ya.
    Khusus untuk perusahaan Kecil dan Menengah saja…

    harga pasar hehe

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:59 pm

    Ada 2 yaitu harga wajar atau harga pertemanan, hehehehe

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 4:00 pm

    harga pertemanan biasanya dikoreksi fiskal karena ada hubungan istimewa, yaitu sama – sama kenal ( heheheh, becanda )

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 4:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harga pasar hehe

    rekan priadiar4, harga pasar itu berapa ya….
    kalau tiap bulan kita yang buat SPT Masa-nya, buat SPT Tahunan (Badan)
    kira2 apa dasar penetapan harga tarifnya itu

    nuhun

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    harga pertemanan biasanya dikoreksi fiskal karena ada hubungan istimewa, yaitu sama – sama kenal ( heheheh, becanda )

    bagaimana cara keluar dari harga pertemanan itu, karena harga pertemanan tak bisa dinilai rupiah (hanya terimakasih aja…)

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 4:09 pm
    Originaly posted by hasianku:

    rekan priadiar4, harga pasar itu berapa ya….
    kalau tiap bulan kita yang buat SPT Masa-nya, buat SPT Tahunan (Badan)
    kira2 apa dasar penetapan harga tarifnya itu

    nuhun

    mungkin ada baiknya rekan mencari info di tempat kedudukan rekan sendiri biasanya berapa tarif konsul di sana, ambil rata-rata dan negosiasi berdasarkan data itu. Namun mesti dipilah mana kompetensi/sertifikasi mana tidak. untuk UKM sih biasanya lebih ke personal. rekan punya kekuatan negosisasi

  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 5:35 pm

    Memang masalah tarif ini masalah feeling juga…..kalo kita bilang A ternyata kemahalan….kalo B ternyata kemurahan….betul kata rekan priardiar4 kedudukan kita/bargaining power kita seberapa kuat….kalau customer yakin sekali dg kita …walau agak di atas dia akan terima…..tp kalo posisi agak lemah…biar murah juga dia akan nolak.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by Accurate:

    Memang masalah tarif ini masalah feeling juga…..kalo kita bilang A ternyata kemahalan….kalo B ternyata kemurahan….betul kata rekan priardiar4 kedudukan kita/bargaining power kita seberapa kuat….kalau customer yakin sekali dg kita …walau agak di atas dia akan terima…..tp kalo posisi agak lemah…biar murah juga dia akan nolak.

    selama ini dikasih jasa gratis bin cuma-cuma (kan jadi amatiran dong)
    pengen serius masuk ke usaha jasa konsul ini barangkali bisa jadi profesional apalagi didampingi oleh rekan2 ortax semua nampak lebih mudah (hehehe)
    jadi ini baru mau masuk pasar sesungguhnya…..belum dapat feelingnya rekan accurate (bukan myob ya)

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 11:19 am

    aneh" aj…hehehe
    liat n bandingin ma biaya n tenaga yg rekan keluarkan.
    terus liat kondisi orang/perusahaan yg mau pakai jasa rekan, liat laba bersih tiap bulan dan rata"nya karena jika kemahalan tentunya menyulitkan pengguna jasa.

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 11:23 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    aneh" aj…hehehe

    hehehe
    cape2 bahas UU-PP-PMK-SE…PSAK….
    kan di belakangnya selayaknya dapat honorarium toh rekan….hehehe

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by hasianku:

    hehehe
    cape2 bahas UU-PP-PMK-SE…PSAK….
    kan di belakangnya selayaknya dapat honorarium toh rekan….hehehe

    wah masih muda ini pasti…
    kl rekan ortax yg lain biasanya sih ud ngejar ibadah bukan hadiah…(kyk org bener aja ya saya…hehehe…)

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    wah masih muda ini pasti…
    kl rekan ortax yg lain biasanya sih ud ngejar ibadah bukan hadiah…(kyk org bener aja ya saya…hehehe…)

    masih rekan, bintangnya baru 2 tuh, baru mau cuba masuk di jasa ini
    ntar kalau bintangnya dah 5, mungkin ibadah-lah

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now