Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana menangani faktur pajak yang tanggal nya sudah kadaluarsa?
Bagaimana menangani faktur pajak yang tanggal nya sudah kadaluarsa?
Rekan mohon penjelasan nya ya,
Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
Mohon Penjelasannya ya rekan- Originaly posted by Aditiya:
Rekan mohon penjelasan nya ya,
Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
Mohon Penjelasannya ya rekankadaluarsanya itu bisa dijelaskan?
Salam
apa masih belum diperiksa dan belum ganti tahun?
Seperti apa yaa kadaluarsanya?
- Originaly posted by Aditiya:
faktur pajak yang sudah kadaluarsa
maksudnya..????
- Originaly posted by Aditiya:
untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
Mohon Penjelasannya ya rekanMaksudnya yang kadaluarsa Faktur Pajak Masukannya sudah lebih dari 3 lebih….atau…???
melebihi 3 bulan atau gimana ???
- Originaly posted by Aditiya:
Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
bisa lebih dijelaskan,rekan?!
Klo kurang jelas ya..nggak bisa jelasin.Salam
Kalau faktur pajak masukan kadaluwarsa (melebihi 3 bulan) tidak bisa dikreditkan dan harus dibebankan, atau bisa juga dilakukan pembetulan SPT bulan sebelumnya.