Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bagaimana menangani faktur pajak yang tanggal nya sudah kadaluarsa?

  • Bagaimana menangani faktur pajak yang tanggal nya sudah kadaluarsa?

     uning1962 updated 12 years, 3 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Aditiya

    Member
    27 December 2011 at 3:38 pm

    Rekan mohon penjelasan nya ya,
    Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
    Mohon Penjelasannya ya rekan

  • Aditiya

    Member
    27 December 2011 at 3:38 pm
  • Aries Tanno

    Member
    27 December 2011 at 3:40 pm
    Originaly posted by Aditiya:

    Rekan mohon penjelasan nya ya,
    Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
    Mohon Penjelasannya ya rekan

    kadaluarsanya itu bisa dijelaskan?

    Salam

  • bobbypur

    Member
    28 December 2011 at 10:17 am

    apa masih belum diperiksa dan belum ganti tahun?

  • vesabhu

    Member
    28 December 2011 at 10:27 am

    Seperti apa yaa kadaluarsanya?

  • gunTaxHolic

    Member
    29 December 2011 at 2:09 pm
    Originaly posted by Aditiya:

    faktur pajak yang sudah kadaluarsa

    maksudnya..????

  • emilya

    Member
    29 December 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by Aditiya:

    untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?
    Mohon Penjelasannya ya rekan

    Maksudnya yang kadaluarsa Faktur Pajak Masukannya sudah lebih dari 3 lebih….atau…???

  • emilya

    Member
    29 December 2011 at 4:23 pm

    melebihi 3 bulan atau gimana ???

  • yoyonunuyo

    Member
    2 January 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by Aditiya:

    Gini rekan , untuk faktur pajak yang sudah kadaluarsa gimana ya rekan untuk pelaporan dan pengkreditannya?

    bisa lebih dijelaskan,rekan?!
    Klo kurang jelas ya..nggak bisa jelasin.

    Salam

  • uning1962

    Member
    2 January 2012 at 2:20 pm

    Kalau faktur pajak masukan kadaluwarsa (melebihi 3 bulan) tidak bisa dikreditkan dan harus dibebankan, atau bisa juga dilakukan pembetulan SPT bulan sebelumnya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now