Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana ketentuan PPh
bagaimana ketentuan PPh
permasalahannya begini.
kami mengunaka sebuah jasa bengkel yg dalam tagihan invoicenya mengunakan nama bengkelnya " mandiri service " tapi ketika saya meminta NPWP nya. yg diberikan adalah NPWP an: pemiliknya. "Herman".pertanyaanya.
apakah tetap dikenakan pph 21 atas kondisi ini. dg tetap rujukan yg digunakan adalah NPWPnya.salam
salam
tambahan ..
apakah usaha yg mengunakan UD. misalnya. "UD.Makmur" merupakan badan?
tapi ini berNPWP pribadi jugasalam
*coba jawab ah…mudah2an tidak berbuntut panjang…^_^'
Originaly posted by adita:apakah tetap dikenakan pph 21 atas kondisi ini. dg tetap rujukan yg digunakan adalah NPWPnya
ya….atas jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 21 cara perhitungan lihat PER 31/57
Originaly posted by adita:apakah usaha yg mengunakan UD. misalnya. "UD.Makmur" merupakan badan?
tapi ini berNPWP pribadi jugakalo dia ber NPWP pribadi, berarti bukan rekan…termasuk usaha perorangan…
saya rasa kena pph 23 kalau yang bekerja di bengkel itu tidak hanya si pemilik.
tapi kalau memang bengkel tersebut tidak memiliki pegawai lain selain pemilik, maka dipotong pph 21.
- Originaly posted by Rewa:
*coba jawab ah…mudah2an tidak berbuntut panjang…^_^'
heheh… labih baik rekan.. biar beragam..dan semakin byk info yg diterima..
Originaly posted by Rewa:ya….atas jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 21 cara perhitungan lihat PER 31/57
pada dasrnya saya s7 dikenakan PPh 21 cuman melihat Inv nya dia mengunakan nama usahanya, bukan namanya sendiri. jadi kwatir..
Originaly posted by Rewa:kalo dia ber NPWP pribadi, berarti bukan rekan…termasuk usaha perorangan…
apakah ada NPWP yg diterbitkan atas nama "UD" nya ? atau memang "UD" berNPWP pribadi..?
salam
begini, menurut saya, kalaupun perusahaan menggunakan jasa atas beberapa orang, dan perusahaan membayar jasa kepada masing2 orang secara langsung, maka dipotong pph 21.
akan tetapi kalau perusahaan membayar jasa tersebut kepada salah satu orang, dan nanti orang tersebut yang akan membagi kepada yang lainnya, maka dikenakan pph 23.
mohon koreksinya.
- Originaly posted by duloph:
akan tetapi kalau perusahaan membayar jasa tersebut kepada salah satu orang, dan nanti orang tersebut yang akan membagi kepada yang lainnya, maka dikenakan pph 23.
ada dasar hukumnya?
Rasanya ini di dalam PER No. 31 kondisi seperti ini dikenakan PPh Pasal 21.Salam
- Originaly posted by adita:
pertanyaanya.
apakah tetap dikenakan pph 21 atas kondisi ini. dg tetap rujukan yg digunakan adalah NPWPnya.ya.
Nama mandiri service tidak mencerminkan usahanya tersebut berbentuk badan,
Tapi hanya sekedar penamaan usaha yang dimiliki oleh orang pribadiSalam
bagaimana dg ini pak hanif
Originaly posted by adita:apakah usaha yg mengunakan UD. misalnya. "UD.Makmur" merupakan badan?
tapi ini berNPWP pribadi jugatagihan yg masuk kekami,inv atas nama " UD makmur "
UD = usaha dagangtapi setelah saya kompirmasi dg meminta NPWP nya.. yg dikasi kesaya malah NPWP pribadi.
pertanyaannya
1. apakah memang "Usaha Dagang" bukan badan yg memiliki NPWP atas UD tersebut.?
2. ataukah UD tersebut memang berNPWP pribadi pemilik?salam mohon pencerahannya
Yang namanya UD pemiliknya adalah OP.
biasanya perusahaan keluarga.
Bukti lain, coba lihat di dalam UU tentang defenisi badan.
Nggak ada UD kan?Salam
- Originaly posted by hanif:
Yang namanya UD pemiliknya adalah OP.
biasanya perusahaan keluarga.
Bukti lain, coba lihat di dalam UU tentang defenisi badan.
Nggak ada UD kan?dg begitu.. UD pasti kena PPh 21 .. begitu pak ya kesimpulannya
salam
- Originaly posted by adita:
dg begitu.. UD pasti kena PPh 21 .. begitu pak ya kesimpulannya
untuk kasus ini, ya
Salam
- Originaly posted by hanif:
untuk kasus ini, ya
ia deehh… 🙂
klo u/ kondisi lainnya gimana pak.. 1 aja contohnya pak… atau.. 2 aja pak ya.. biar lebih paham..
terimakasi banyak pak.. salam
maksud saya, klo yg ngerjain bbrp orang bisa kena pph 23, krn pph 23 ngga melihat apakah berbadan hukum atau tidak, atau jenis badan hukum apa.
kalau memang bengkel yg dimaksud rekan adalah bengkel yang jelas2 dilakukan sendiri jelas pph 21.