Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana kelebihan pajak untuk Bonus yang dikembalikan
Bagaimana kelebihan pajak untuk Bonus yang dikembalikan
Hi Rekan-rekan,
saya mau tanya ada kasus spt ini, misalnya si A pindah ke sebuah perusahaan lalu dia diberikan bonus pindah sebesar 60jt yg dibayar di bulan pertama dia bekerja, namun ada persyaratan si A harus bertahan selama 1 tahun, jika tidak maka bonus tsb harus dikembalikan pro-rate. Lalu misal si A hanya bertahan kerja selama 3 bulan, maka dia harus mengembalikan ke perusahaan sebesar 45jt. Namun sebenarnya yang diterima oleh si A di bulan pertama itu tidak 60jt melainkan misalnya hanya 50 jt krn dipotong pajak sebesar 10jt. Nah yg jadi pertanyaan jika si A mengembalikan sebesar 45jt ke perusahaannya bagaimana "nasib" pajak yang sudah dipotong tsb? apakah menjadi Lebih Bayar dan perusahaan harus mengembalikan ke si A? atau bagaimana?
Mohon pencerahannya Rekan