Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bagaimana jika mengakui Stock Persediaan Barang yang belum terlapor
Bagaimana jika mengakui Stock Persediaan Barang yang belum terlapor
Dear All,
Kalo memang bisa dibiayakan, Maka mari TA sebesar besarnya di persediaan atau kas donk, dimana nantinya persediaan akan timbul biaya di HPP ketika laku dijual, kas nantinya akan timbul biaya dari pengeluaran kas, asyik banget donk dapat manfaat pengurang perhitungan PPh Badan 25% ya, apa betul begitu kah teman teman ???
Salam
- Originaly posted by hengkysetiawan:
Dear All,
Kalo memang bisa dibiayakan, Maka mari TA sebesar besarnya di persediaan atau kas donk, dimana nantinya persediaan akan timbul biaya di HPP ketika laku dijual, kas nantinya akan timbul biaya dari pengeluaran kas, asyik banget donk dapat manfaat pengurang perhitungan PPh Badan 25% ya, apa betul begitu kah teman teman ???
Salam
Inilah yang dinamakan tax amnesty pak hengky. PENGAMPUNAN. Bagi yang "bermain" di persediaan, silahkan mengaku. Bagi yang tidak "bermain" di persediaan dan mau memanfaatkan tax amnesty ini untuk "bermain" di persediaan, resiko ditanggung masing-masing
salam
Rekan ortax… pertanyaan saya terbalik dengan TS. Bagaimana kalau stok realnya lebih sedikit dari yang dilapor di SPT tahunan 2015? Bisa dibantu menjawab?
- Originaly posted by alimgun:
Rekan ortax… pertanyaan saya terbalik dengan TS. Bagaimana kalau stok realnya lebih sedikit dari yang dilapor di SPT tahunan 2015? Bisa dibantu menjawab?
jika maksudnya mau diturunkan tidak bisa rekan.
aturan teknis selanjutnya apakah mengakomodir hal ini kita lihat saja nanti dlm minggu ini.cmiiw