Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana jika mendapat SP2DK bagi WPOP?
Bagaimana jika mendapat SP2DK bagi WPOP?
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>WPOP yang mendapat SP2DK dari KPP yang berisi “</font></font><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Berdasarkan Bukti Potong pemberi kerja, diketahui bahwa terdapat penghasilan yang b</font></font><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>elum WPOP laporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2023″, bagaimana cara menanganinya? Apakah perlu koreksi? </font></font>
silakan cek dengan bukti potong yang anda pegang/diberikan oleh pemberi kerja. kalau memang benar ada perbedaan penghasilan yang tercantum di bukti ptoong dan di SPT Tahunan yang ANda isi sendiri. maka solusinya cukup anda perbaiki SPT Tahunan.
Beda cerita jika isi bukti potong dengan penghasilan real Anda tidak sesuai dengan selisih yang terlampau besar. maka silakan hubungi perusahaan pemberi kerja untuk mengoreksi bukti potong mereka.