Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bagaimana Isi Warisan Bersama di SPT 1770S?
Bagaimana Isi Warisan Bersama di SPT 1770S?
Halo rekan ortax,
Mohon tanya,Sy mau buat SKB pajak warisan 1 unit rumah yg akan dialihkan dari hak waris bersama menjadi hak waris seseorang yaitu sy sendiri.
Kebetulan pewaris gak punya NPWP dan penghasilannya dibawah PTKP.Sy mau upload e-SPT 1770S. Pertanyaannya :
1. Isinya di kolom mana, HARTA atau Objek Tidak Kena Pajak (WARISAN) ?
2. Rumah ini belinya thn 1995, isi nilai rumahnya berdasarkan harga thn 1995 atau sekarang ya ?Mohon pencerahannya dan terima kasih banyak sebelumnya.
1. dua2 nya rekan
2. kl saya sih mengikuti yg tahun 1995 rekan
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies