Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bagaimana Isi Warisan Bersama di SPT 1770S?

  • Bagaimana Isi Warisan Bersama di SPT 1770S?

  • Cindy890

    Member
    4 March 2020 at 5:02 am

    Halo rekan ortax,
    Mohon tanya,

    Sy mau buat SKB pajak warisan 1 unit rumah yg akan dialihkan dari hak waris bersama menjadi hak waris seseorang yaitu sy sendiri.
    Kebetulan pewaris gak punya NPWP dan penghasilannya dibawah PTKP.

    Sy mau upload e-SPT 1770S. Pertanyaannya :
    1. Isinya di kolom mana, HARTA atau Objek Tidak Kena Pajak (WARISAN) ?
    2. Rumah ini belinya thn 1995, isi nilai rumahnya berdasarkan harga thn 1995 atau sekarang ya ?

    Mohon pencerahannya dan terima kasih banyak sebelumnya.

  • Cindy890

    Member
    4 March 2020 at 5:02 am
  • wilsonfisk

    Member
    4 March 2020 at 7:26 am

    1. dua2 nya rekan

    2. kl saya sih mengikuti yg tahun 1995 rekan

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now